Rabu, 4 September 2002.
BEJ Bantah Lalai dalam Kasus Dharma SamuderaJAKARTA-Bursa Efek Jakarta (BEJ) menolak dituding telah lalai melaksanakan fungsinya dalam kasus kekisruhan perdagangan saham PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk.
Direktur Perdagangan BEJ MS. Sembiring mengatakan, terjadinya kekisruhan dalam perdagangan saham Dharma Samudera sepenuhnya disebabkan oleh gagal bayar sejumlah anggota bursa. Bukan karena pola transaksi yang salah.
Menurut dia, informasi yang berkembang akhir-akhir ini menimbulkan kesan seolah-olah BEJ tidak berjalan dan gagal melaksanakan perannya sebagai otoritas bursa. "Padahal, pangkal kasus ini adalah kegagalan anggota bursa dalam membayar saham yang telah dibelinya," katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Lebih jauh Sembiring menjelaskan bahwa sejak 5 Juli lalu, harga saham Dharma Samudera telah mengalami peningkatan tajam sebesar 155,17 persen, yaitu dari Rp 145 ke posisi tertinggi Rp 3.700 per saham pada 18 Agustus.
Melihat kejadian itu, kata Sembiring, BEJ telah memanggil manajemen Dharma Samudera untuk meminta penjelasan mengenai penyebab kenaikan harga tersebut. "Tapi mereka (Dharma Samudera) mengatakan bahwa kenaikan harga tersebut tidak didukung oleh informasi-informasi yang signifikan atau corporate action (aksi korporasi) tertentu yang dilakukannya," katanya.
Sehubungan dengan itu, Sembiring menandaskan, BEJ tidak bisa langsung melakukan penghengtian sementara perdagangan saham. Sebab, langkah suspensi tersebut harus memiliki alasan yang kuat seperti adanya suatu informasi material yang tidak diketahui dan diterima secara merata oleh publik.
Seperti diberitakan, kekacauan tersebut bermula dari maraknya tansaksi saham Dharma Samudera pada 20-23 Agustus lalu, yang membuat harganya dengan cepat naik ke level tertinggi, yaitu Rp 575. Padahal, pada pertengahan Juli, harganya masih berkutat sekitar Rp170-an per lembar.
Sinyalemen yang beredar menyebutkan, membumbungnya harga tersebut dipicu aksi goreng saham oleh pihak tertentu. Akibatnya, banyak investor dan broker terpancing menjual sahamnya dengan harga yang kelewat tinggi.
Masalahnya kemudian, disebut-sebut ada beberapa broker pembeli sahamyang tidak bisa memenuhi pembayaran. Padahal, seharusnya para pialang itu sudah menyetorkan dana ke pihak penjual dalam jangka waktu 4 hari setelah transaksi (t+4).
Sesuai ketentuan pasar modal, jika terjadi gagal bayar seperti itu, seharusnya KPEI yang menalangi. Namun, itu tidak dilakukan karena muncul kecurigaan adanya ketidakwajaran dalam transaksi ini.
Sebagian kalangan menilai, terjadinya kekisruhan juga disebabkan kelalaian BEJ dalam mengantisipasi potensi masalah yang terjadi pada perdagangan saham tersebut. BEJ juga dinilai lambat dalam membuat keputusan untuk melakukan suspensi terhadap saham Dharma Samudera dan broker yang terlibat.
Secara terpisah, Indra Sahnun Lubis, kuasa hukum Julius Indrayana, menolak tudingan bahwa kliennya telah melakukan perdagangan semu. Julius disebut-sebut sebagai dalam kekisruhan ini. Menurut Indra, hal ini bisa dibuktikan dari fakta bahwa dalam melakukan perdagangan saham Dharma Samudera, Julius menggunakan jasa lima broker. yura syahrul/setri
No comments:
Post a Comment