Cari Berita berita lama

Jaksa Dinilai Tak Ungkap Motif Pembunuhan Alda

Kamis, 5 April 2007.
Jaksa Dinilai Tak Ungkap Motif Pembunuhan AldaJakarta, 5 April 2007 12:10Kuasa hukum Ferry Surya Perkasa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengungkapkan motif di balik pembunuhan penyanyi Alda Risma Elfariani oleh kliennya, sehingga bisa dibatalkan demi hukum.

"Dakwaan tidak mengungkap motif sehingga jelas surat dakwaan tersebut menjadi kabur," kata Chalid Louis Heyder, kuasa hukum Ferry, dalam sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Chalid, sangat tidak beralasan jika JPU mendakwa Ferry telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Alda namun tidak mengungkapkan motif, latarbelakang dan alasan pembunuhan dalam surat dakwaannya.

Zaky Tandjung, kuasa hukum Ferry lainnya, juga menyatakan bahwa menurut pasal 143 ayat 2 KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Surat dakwaan, kata dia, harus menguraikan secara jelas kronologi tindak pidana dan memuat unsur yuridis tindak pidana yang didakwakan.

"Jika hal itu tidak dipenuhi maka surat dakwaan harus dibatalkan," katanya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferry, JPU Enen Sari Banon mengatakan bahwa motif pembunuhan adalah substansi yang akan dibahas dalam pokok perkara.

Dengan demikian, kata dia, pernyataan kuasa hukum terdakwa yang dituangkan dalam nota keberatan sudah melampaui ruang lingkup yang seharusnya.

Untuk itu, ia melanjutkan, pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap nota keberatan itu pada persidangan selanjutnya pada Kamis (12/4).

Sebelumnya dalam dakwaan primer, JPU Enen Sari Banon mendakwa Ferry telah melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa kematian Alda pada 12 Desember 2006 berawal dari peristiwa-peristiwa sebelumnya yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, menurut dakwaan sekunder JPU, Ferry juga dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dijerat dengan UU Narkotika pasal 84 huruf d karena terbukti menggunakan berbagai jenis obat psikotropika yang menyebabkan kematian Alda. [TMA, Ant]

No comments:

Post a Comment