Minggu, 11 November 2007.
Andi Saputra - detikcom
Jakarta -
Seorang siswa SMA
34, Pondok Labu, Jakarta Selatan, bernama Muhammad Fadhil (16) dianiaya oleh
seniornya yang tergabung dalam Geng Gazper. Para pelaku penganiayaan tersebut
terancam pidana penjara 5 tahun jika terbukti bersalah.
"Para pelaku
bisa dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayann atau pasal 170 tentang
pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara," ujar Kanit Serse
Polsek Cilandak Iptu Hartono di Mapolsek Cilandak, Jalan Caringin Utara, Jakarta
Selatan, Minggu (11/11/2007).
Hartono mengatakan, meki terancam pidana,
kelima pelaku penganiayan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan
terhadap para pelaku tersebut, menurutnya, masih sebatas saksi untuk dimintai
keterangan.
"Kalau sudah terbukti, baru kita tetapkan sebagai tersangka.
Kita tunggu saja prosesnya. Karena sementara kita baru terima aduan dari
korban," kata Hartono.
Kelima pelaku tersebut adalah Wl, JF, DA, DF dan
EN. Fadhil mengalami luka di sekujur tubuhnya dengan patah tulang tangan kiri
akibat dianiaya senior-seniornya.
Penganiayan itu terjadi karena Fadhil
menolak ajakan seniornya untuk bergabung ke Geng Gazper yang beranggotan ratusan
siswa.
(rmd/nrl)
No comments:
Post a Comment