Rabu, 16 Maret 2005.
Bunuh Istri Mantan Walikota, Perwira TNI Dituntut 20 Tahun
Nur Raihan - detikcom
Banda Aceh -
Letda Kavaleri Irwan Muhariyono dituntut 20 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya dalam sidang pembunuhan Cut Suryani istri mantan Walikota Banda Aceh. Sementara, Sertu Perdamaean Samosir dituntut 15 tahun dan dipecat dari kesatuan.
Tuntutan itu dibacakan Auditur Militer Kapten Hadimatur SH dibantu dua anggota lainnya dalam persidangan di Mahmil I-01 Banda Aceh, Rabu (16/3/2005). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Hulwani.
Pada sidang sebelumnya, Senin (14/3/2005) telah dihadirkan 2 saksi sipil dan seorang saksi dari TNI. Saksi dari TNI yang dihadirkan adalah Sertu Pardamean Samosir, salah seorang anak buah Irwan ketika masih menjabat sebagai Danramil Sukakarya, Sabang. Saat kejadian, Irwan ditemani Samosir.
Selama ini, keduanya ditahan di Pomdam Iskandar Muda Banda Aceh. Sedangkan 2 saksi lainnya adalah Syarifuddin pemilik rental mobil dan T Khaidir pegawai rental, dimana tersangka meminjam mobil untuk melakukan aksi pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan terjadi awal Desember 2004 silam. Ketika itu, Cut Suryanti (28), isteri kedua mantan Walikota Banda Aceh dijemput Irwan dari rumahnya di kawasan Setui, Banda Aceh. Sejak saat itu, Cut Suryanti salah seorang pengusaha salon di Kota Banda Aceh itu hilang secara misterius.
Empat hari kemudian, 5 Desember 2005, mayat Cut Suryanti ditemukan di kawasan Ujong Kareueng, Kecamatan Kreueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 12.30 WIB. Kondisi mayat sangat mengenaskan dan hanya dikubur sedalam setengah meter.
(
rif
)
No comments:
Post a Comment