Jumat, 1 Juni 2007.
BNN Kaji Legalkan Ganja
Indra Subagja - detikcom
Jakarta - Selama ini ganja dikenal sebagai zat adiktif. Yang ketahuan dan menyimpan barang haram itu pun akan masuk penjara. Namun kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Indonesia National Institute on Drug Abuse (INIDA) mencoba mengkaji untuk melegalkan ganja.
"Selama ini yang dikedepankan selalu sisi negatif ganja. Padahal ganja juga mempunyai manfaat," ujar Konsultan Ahli BNN dan Direktur Pengembangan dan riset INIDA Tomi Harjatno di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (31/5/2007).
Tomi menjelaskan, sejak dahulu hingga saat ini masyarakat Aceh menggunakan ganja untuk bumbu masak. Selain itu, di negara lain seperti Belanda, ganja sudah dilegalkan untuk dihisap di kafe dan coffee shop.
Ganja di Belanda masuk dalam tingkat obat ke-4 yang artinya tingkat ringan. Tidak seperti di Indonesia yang masuk ke tingkat satu, setingkat dengan heroin dan kokain.
"Ada nilai positif dari daun dan batang ganja, seperti untuk membuat tas dan lainnya. Kalau daunnya memang bisa menimbulkan efek halusinogen. Tapi itu tidak sampai membuat efek negatif yang besar," jelas Tomi.
Tomi menambahkan, efek dari ganja sebenarnya tidak sebahaya yang diperkirakan orang.
"Kita akan minta policy agar dikaji ulang lebih cermat. Nanti bisa juga pemakaiannya dilokalisir di tempat tertentu," harap Tomi.
Lebih lanjut, menurut Tomi, informasi selama ini mengenai ganja selalu tercitrakan negatif. Karena itu melalui seminar yang akan digelar 2 Juni mendatang di Jakarta, khusus mengkaji mengenai kebijakan di berbagai negara yang kontroversial tentang narkoba.
"Dalam seminar itu akan dibentuk tim untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan dan saran yang akan diberikan kepada pemerintah," pungkas Tomi.
(nik/sss)
No comments:
Post a Comment