Selasa, 13 Mei 2003.
50 PJTKI Dirikan AjaspacJakarta, 13 Mei 2003 14:06Perpecahan di tubuh Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) semakin memuncak menyusul pendirian Asosasi Jasa Penenempatan TKI ke Asia Pasifik (Ajaspac) oleh sekitar 50 perusahaan jasa TKI anggota Apjati.
Ketua Ajaspac Anung Sudarto di Jakarta, Selasa, mengatakan organisasi yang dipimpinnya itu, akan diresmikan dalam waktu dekat.
"Kami sedang melakukan konsilidasi ke dalam dan diharapkan organisasi ini bisa dideklarasikan sekitar tanggal 20 Mei ini," kata Anung.
Saat in terdapat 412 PJTKI yang terdaftar di Depnakertrans dan kini mereka bergabung dalam beberapa organisasi.
Bagi Apjati, perpecahan ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah dalam kurun waktu tertentu menjadi satu-satunya wadah bagi perusahaan jasa TKI (PJTKI).
Perpecahan pertama dialami Apjati ketika sejumlah PJTKI membentuk Gabungan Perusahaan dan Pengusaha Jasa TKI (Gapertindo) yang dipimpin Sysferi, lalu Yunus Moh. Yamani dan kawan-kawan juga membentuk Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki).
Sekitar puluhan PJTKI, dipimpin Abdullah Umar dan Adrie Nelwan kembali memisahkan diri dan membentuk Indonesia Employment Agencies Association (Idea).
Anung, ketika menjawab pertanyaan, mengatakan Apjati selama ini tidak memberi manfaat maksimal bagi PJTKI yang menempatkan TKI ke Asia Pasifik.
Sementara anggotanya menginginkan agar Apjati bisa memberikan terobosan di kala lesunya penempatan TKI ke kawasan tersebut.
Sebagai contoh disebutkan penempatan TKI ke Taiwan sudah delapan bulan vakum, kini penempatan TKI ke semua negara di Asia Pasifik juga vakum dengan alasan ancaman epidemi penyakit saluran pernafasan sangat akut (SARS).
"Kondisi penempatan TKI ke Asia pasifik sangat memprihatinkan," kata Anung.
Di sisi lain, pembentukan Ajaspac sesuai dengan Kepmenakertrans No.104A/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri yang membagi penempatan TKI sesuai dengan kawasan, yakni kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.
"Itu artinya pemerintah menghendaki agar PJTKI memiliki spesialisasi penempatan TKI," kata Anung.
Dengan kondisi demikian, menurut dia, logis saja jika PJTKI juga membentuk organisasi yang sesuai dengan spesialisasi tersebut.
Artinya, kondisi aturan dan penempatan TKI pada dua kawasan tersebut memang berbeda.
Namun, di sisi lain terdapat sejumlah persamaan dasar yang harus dimiliki PJTKI yang menempatkan TKI ke mana saja, yakni persyaratan penampungan dan balai latihan kerja (BLK).
Contohnya, PJTKI mana saja harus memberikan satu tempat (single) tidur bagi setiap TKI, begitu juga dengan laboratorium bahasa sebagaimana yang disyaratkan Menakertrans Jacob Nuwa Wea.
Saat ini sudah tiga Badan Otonom (BO) Apjati yang menyatakan akan bergabung ke Ajaspac, yakni BO Taindo, Singapura dan Jepang. BO adalah kumpulan PJTKI yang mengkhususkan penempatan TKI ke sebuah negara dan Anung memperkirakan sejumlah BO lain akan menyusul. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment