Kamis, 24 Juni 2004.
Ekonomi Bisnis
Deperindag: Inkud Berhak Impor Gula
Kamis, 24 Juni 2004 | 18:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deperindag Sudar S.A. menegaskan, Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) berhak mengimpor gula jika bekerja sama dengan salah satu pemegang izin Importir Terdaftar (IT). Sebagaimana diketahui, pemegang IT adalah PTPN IX, X, XI, RNI dan PPI.
Para pemegang IT tersebut boleh melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengimpor gula. "Memasukkan gula impor harus atas nama PTPN, tapi PTPN juga boleh menggandeng pihak ketiga dalam hal ini bisa Inkud," kata Sudar di kantornya, Jakarta, Kamis (24/6).
Kerja sama impor itu, kata Sudar, bisa dalam bentuk pendanaan, transportasi, penyelesaian dokumen. "PTPN juga harus bertanggung jawab, dalam arti masuknya ke sini atas nama PTPN," katanya.
Menurutnya, gula sebanyak 42.900 ton yang berada di gudang Hobros dan BGR seandainya milik PTPN X kemungkinan besar bisa direekspor. "Dalam artian memang izinnya ada," katanya.
Dalam konteks gula tersebut, Sudar mengatakan ada kemungkinan terjadi keterlambatan dari batas akhir izin impor. "Lalu dilihat mengapa terlambat, apakah mungkin keadaan kapal yang rusak atau karena yang lainnya," katanya. Tetapi, lanjut dia, kalau yang memasukan impor ternyata pihak ketiga dalam hal ini bukan IT, maka ada indikasi gula itu ilegal.
Mengenai dokumen di Bea Cukai yang menyatakan bahwa yang mengimpor gula tersebut atas nama Inkud, Sudar mengatakan hal itu perlu diklarifikasi kenapa terjadi seperti itu.
Muhamad Nafi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment