Selasa, 5 Maret 2002.
Nusa
Maluku Minta Keppres Perjanjian Malino II
05 Maret 2002
TEMPO Interaktif, Ambon:Gubernur Maluku Saleh Latuconsina meminta kepada Presiden Megawati Soekarno Putri untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres) untuk Perjanjian Malino II. Hal ini dimaksudkan agar ada tanggung jawab secara hukum dari Pemeritnah Pusat untuk segera bertindak untuk menyelesaikan konflik Maluku secara menyeluruh.
'Tak cukup hanya dengan isi perjanjian Malino II dalam penghentian konflik Maluku, melainkan perlu adanya aksi moral yang bertanggung jawab secara hukum dari negara. Karena itu, kita minta untuk dikeluarkan Kepres atau Inpres dari Presiden,' kata Gubernur yang juga Penguasa Darurat Sipil Maluku Saleh Latuconsina di Ambon, Senin (4/3). Untuk membicarakan masalah tersebut, pekan ini Gubernur akan ke Jakarta untuk membicarakannya dengan Menko Kesra.
Permintaan untuk dibuatkan Keppres itu setelah Gubernur bertemu dengan anggota DPRD Maluku di Baileo Karang Panjang, Ambon, Sabtu (2/3) lalu. Dalam pertemuan itu dibicarakan menyangkut sosialisasi perjanjian tersebut. Saat itulah DPRD meminta agar Gubernur meminta kepada Presiden Megawati Soekarno Putri untuk mengeluarkan Kepres atau Inpres tentang perjanjian yang dibuat pada pertemuan antara dua kelompok yang bertikai di Malino, Sulawesi Selatan, 11-12 Februari lalu itu.
Untuk penyerahan senjata, Penguasa Darurat Sipil masih memberikan toleransi hingga 31 Maret. Pemerintah masih meminta warga Maluku untuk sukarela menyerahkan senjatanya kepada aparat keamanan. "Kita lihat masyarakat sudah sadar. Sudah ada yang menyerahkan senjata. Namun, mungkin karena luasnya daerah ini, kita bisa perpanjang," katanya. Tapi, bila ada yang tertangkap membawa senjata, tetap akan diproses secara hukum. Menurut perkiraan Pangdam XVI/Pattimura Brijen TNI Mustopo, senjata jenis organik yang masih beredar di masyarakat Maluku diperkirakan mencapai 400-500 pucuk. (Friets dan Yusnita-Tempo News Room)
No comments:
Post a Comment