Selasa, 13 April 2004.
Nasional
Kejaksaan Periksa Enam Anggota DPRD Sidoarjo
13 April 2004
TEMPO Interaktif, Surabaya: Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (13/4) memeriksa enam orang anggota DPRD setempat berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran di lembaga tersebut.
Keenam anggota dewan itu terdiri atas tiga unsur pimpinan Dewan, masing-masing Imron Syukur, Adi Mudzakir, dan Agus Sutego. Tiga orang lainnya hanya anggota biasa, yakni Suhud Haryanto, M. Moekim dan Tri Endroyono. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00.
Menurut pelaksana harian tugas (Plt) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, AM. Rauf, keenam anggota Dewan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Untuk tersangka utama, kejaksaan telah menetapkan Ustman Ihsan yang juga Ketua DPRD Sidoarjo.
Ustman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga pekan yang lalu. Sejauh ini kejaksaan belum memeriksa Ustman. 'Tapi tidak menutup kemungkinan mereka menyusul jadi tersangka. Tergantung hasil pemeriksaan,' kata Rauf.
Sebelum pemeriksaan, Tri Endroyono mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal dugaan korupsi anggaran di dewan. Menurutnya, semua keputusan soal anggaran berada di tangan Ketua Panitia Musyawarah (panmus) dan Ketua Panitia Anggara (panggar). 'Lha ketua panmus dan ketua panggarnya ya ketua Dewan itu. Jadi kami tidak tahu banyak soal anggaran itu,' kata Tri.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sidoarjo mulai menyelidiki besarnya anggaran Dewan tahun 2003-2004 yang mencapai Rp 33 miliar. Dari anggaran sebanyak itu, Rp 23 miliar masuk ke pos sekretariat dewan. Dari pos sekretariat dewan itu Rp 20,5 miliarnya dipakai untuk dana pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Kejaksaan juga telah menemukan indikasi korupsi anggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan. Dalam laporan Dewan disebutkan sebagian dana telah digunakan untuk melakukan rapat di sebuah hotel di kawasan Pasuruan. Namun setelah dicek ke hotel tersebut ternyata tidak pernah digunakan untuk rapat Dewan.
Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room
No comments:
Post a Comment