Kamis, 11 September 2008.
Jakarta -
Pengunduran diri anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Achmad Tinggal karena sewa rumahnya belum dibayar masih menjadi polemik. Komisi Kejaksaan melemparkan tanggung jawab pengunduran diri anggotanya tersebut kepada Kejaksaan Agung."Mengingat anggaran komisi kejaksaan masih sebagai satuan kerja (satker) Kejaksan Agung tahun 2008, maka seyogyianya masalah sewa rumah anggota Komjak diselesaikan oleh Kejagung sesuai dengan mekanisme yang ada sesegera mungkin," kata Ketua Komjak Amir Hasan Ketaren dalam siaran pers yang dibagikan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (10/9/2008).Menurutnya masalah sewa rumah semua anggota Komjak sudah disampaikan pihaknya ke Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Parnomo. Dan Jambin sudah meminta Karo Perencanaan Kejagung Gunawan Slamet untuk menyelesaikan masalah ini di Dirjen Anggaran.Amir menjelaskan pengunduran diri Achmad adalah sepenuhnya hak dan masalah pribadi yang bersangkutan. Sebelum mengundurkan diri, dia telah m!
emberikan pandangan-pandangan agar bersabar karena sewa rumah itu sedang diproses Kejagung. Pada kesempatan tersebut Amir juga membantah pernyataan Achmad bahwa setiap laporan masyarakat yang dilaporkan ke Komjak tidak dibahas dalam rapat pleno."Komjak tidak pernah menyimpan atau mengendapkan laporan masyarakat yang masuk termasuk rekomendasi berupa sanksi pada jaksa yang bermasalah diptuskan berdasarkan rapat pleno dan tidak pernah diputuskan di luar rapat pleno," tandasnya.(irw/ndr)
No comments:
Post a Comment