Rabu, 6 September 2006.
Terkait Dana Stimulan, Kejati Periksa 25 Kadisdik
Dana stimulan diperuntukan bagi kegiatan rehab bangunan sekolah.
BANDUNG -- Kejati Jabar kembali memeriksa sejumlah kepala Dinas Pendidikan di Jabar, terkait dugaan penyimpangan dana stimulan pendidikan senilai Rp 53 miliar. Hingga kini, baru kepala Disdik Kota Bandung dan Kab Purwakarta yang sudah diperiksa oleh Kejati Jabar. Data yang dihimpun Republika, dana stimulan yang dipersoalkan oleh Kejati Jabar tersebut, bersumber dari APBD Jabar tahun 2005. Dana tersebut disalurkan kepada 25 Disdik yang ada di Jabar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Jabar, M Yusuf, membenarkan bila Kejati Jabar sedang mengusut dugaan penyimpangan dana stimulan pendidikan tahun 2005. Dijelaskan dia, dalam mengusut perkara tersebut, hampir seluruh kepala Disdik di Jabar akan dimintai keterangannya. Yusuf menjelaskan, saat ini, kejati Jabar masih dalam tahap meminta klarifikasi seputar dugaan penyimpangan dana tersebut. Salah satu indikasi penyimpangan yang harus diklarifikasi oleh kepala Disdik, kata dia, yakni penyaluran dana stimulan ke rekeni!
ng pribadi kepala Disdik. ''Itu (penyaluran ke rekening pribadi,red) salah satunya yang kami mintai klarifikasinya,'' ujar Yusuf kepada Republika, Selasa (5/9). Ketua Komisi E DPRD Jabar dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Nur Suprianto, mengatakan, kalau memang Kejati mengusut dana stimulan pendidikan pada APBD Jabar, kemungkinan ada dugaan penyimpangan dalam realisasinya. Pihaknya mendukung bila segala bentuk penyimpangan APBD diusut hingga tuntas. ''Dana stimulan itu sebenarnya sudah jelas peruntukannya. Pencairannya pun melalui SK gubernur,'' ujar Nur kepada Republika, Selasa (5/9). Ia menandaskan, dana stimulan tersebut ditujukan untuk merehab gedung sekolah yang rusak. Kalau pun dana stimulan itu masuk ke rekening pribadi kepala Disdik, lanjut Nur, pasti sebelumnya sempat mampir di kas daerah kabupaten/kota. Karena memang, sambung dia, dalam petunjuk pelaksana dan teknisnya, dana tersebut disalurkan dari kas daerah APBD Jabar ke APBD kabupaten/kota. Masih seputar dug!
aan korupsi di Jabar, Komisi A DPRD Jabar akan segera memanggi!
l kepala
Biro Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Jabar terkait temuan proyek fiktif tahun 2005 senilai Rp 400 juta. Anggota Komisi A dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Eka Hardiana, menyebutkan, proyek fiktif tersebut, yakni kegiatan psikotes terhadap calon PNS. ''Proyek psikotes CPNS tu sama sekali tidak ada pada APBD. Tapi kok ada laporan proyek itu berjalan dengan dana Rp 400 juta,'' ujarnya.
(san )
No comments:
Post a Comment