Kamis, 8 Maret 2007.
PT Asuransi Allianz
Nasabah Menuntut Ganti Rugi
Saya pemegang polis Asuransi Allianz dengan No polis JKT 02-G-0408-02F0000941 melaporkan perihal kejadian musibah banjir pada tanggal 3 Februari 2007 s/d 7 Februari 2007 yang mengakibatkan seluruh isi rumah rusak terendam banjir. Semua barang-barang tersebut sudah saya asuransikan ke Allianz secara lengkap. Sebelum masuk, pihak asuransi menjanjikan bahwa masuk asuransi Allianz bakal enak makan dan enak tidur, serta klaimnya mudah. Pada 9 Februari 2007 pukul 10.00 WIB kami menghubungi Allianz dan saat itu saya tidak memegang polis asuransi. Kami minta tolong dicek nomor polis kami dan nama pemegang polis. Sesudah pihak Allianz melakukan pengecekan, kami dihubungi pihak asuransi Allianz yang menyatakan kami berhak klaim banjir. Seluruh kerugian yang kami derita, pihak asuransi akan mengganti semua. Kami pun menanyakan kapan bisa disurvey dan dijanjikan secepatnya. Akhirnya pihak Allianz membuat janji. Pada 10 Februari 2007 sekitar pukul 15.00 WIB datang surveyor ke ruma!
h kami. Mereka memeriksa barang-barang yang ada di rumah kami. Saat saya tanya untuk apa? Mereka katakan untuk diganti, dicat, diperbaiki serta semua peralatan yang ada didalam rumah kami dari pagar depan sampai belakang difoto satu per satu. Semua yang mereka lakukan kami izinkan karena pihak asuransi menjanjikan mengganti seluruh kerugian. Bahkan di kamar kami pun yang sebenarnya sangat pribadi dan tak selayaknya dimasuki oleh orang lain yang bukan pemilik, telah kami izinkan karena adalah hak kami untuk mendapatkan ganti rugi yang telah dijanjikan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban tentang pemberian ganti rugi itu. Kami memperingatkan agar pihak asuransi Allianz tidak mempermainkan kami dengan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Kami sudah ditimpa bencana. Kami jangan ditipu dengan membatalkan kesanggupan yang telah dijanjikan oleh pihak Asuransi Allianz. Nama dan alamat pada redaksi Korban Bencana Harus Ditangani Menyeluruh Banjir yang menenggelamkan J!
akarta memang menarik perhatian banyak pihak. Ketika banjir te!
rjadi, s
emua orang membantu korban. Namun, semua itu hilang seketika tatkala banjir surut. Lihatlah bagaimana Aceh, Yogyakarta, atau daerah-daerah lain yang pernah mengalami bencana dahsyat. Ketika bencana berakhir, berakhir pula tanggung jawab pemerintah dan berakhir pula bantuan untuk mereka. Korban bencana tidak hanya membutuhkan bantuan ketika mengungsi tapi mereka juga butuh tempatnya direkonstruksi agar mereka dapat mencari penghasilan seperti sedia kala. Karena kesejahteraan warga merupakan tanggung jawab pemerintah, jadi penanganan bencana tidak hanya saat bencana terjadi. Pemerintah harus arif dan bijaksana untuk menangani secara keseluruhan. Tuti Rahmayani Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAIR Surabaya
( )
No comments:
Post a Comment