Jumat, 15 Pebruari 2008.
Honor Panwas Sumut di Bawah UMR
MEDAN -- Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), mengeluhkan terlalu kecilnya honor yang akan mereka terima. Selain bisa berpengaruh kepada tugas-tugas pengawasan, kecilnya honor berpotensi mengebiri peran Panwas. Jumlah honor Panwas Sumut akan ditetapkan lewat peraturan gubernur (pergub) yang rencananya terbit 16 April mendatang. Dalam draf pergub, honor petugas panwas kecamatan hanya Rp 400 ribu per bulan. Jumlah tersebut, jauh di bawah upah minimum regional (UMR) Sumut yang sebesar Rp 850 ribu per bulan. ''Kalau ini benar-benar ditetapkan, benar-benar tidak manusiawi,'' ujar David Sutanto, ketua Panwas Sumut, kepada Republika, Kamis (14/2). Padahal, kata David, Panwas Sumut mengusulkan honor untuk petugas tingkat kecamatan sebesar Rp 1 juta per bulan. Sedangkan kabupaten/kota dan provinsi Rp 8 juta per bulan, disamakan dengan honor petugas KPU sebagaimana diatur APBN dan APBD. `'Itu jumlah yang wajar, mengingat tugas-!
tugas pengawasan sangat berat dalam menentukan sukses atau tidaknya pilkada,'' kata David. Ia menduga, pengurangan homor itu sengaja dilakukan oleh pihak yang gagal menjadi cagub, agar Pilkada Sumut tidak berjalan sukses. Lebih jauh David mengatakan, rendahnya honor petugas panwas sangat berbahaya, karena akan bisa menjadi pemicu terjadinya berbagai pelanggaran oleh masing-masing cagub/cawagub. Ini kemudian berpotensi terjadinya konflik antarpendukung dan berbuntut kepada konflik horisontal.
(nin )
No comments:
Post a Comment