Jumat, 2 Juni 2006.
Kriminal Psikotropika
Pemilik Pabrik Sabu Pemain Lama
Laporan Wartawan Kompas Nina Susilo
Surabaya, Kompas
Kirim Teman | Print Artikel
Pemilik pabrik sabu di Jalan Manyar Tirtomoyo 51 Surabaya, Handoko, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi, merupakan pemain lama.
Bersama Sukiyanto Gunawan yang ditangkap, Kamis (1/6) dini hari di pabrik sabu Jalan Nginden Intan Timur VIII/E3 no 21, Handoko mengaku kepada polisi pernah membuat sabu pada 2002. Namun, perbuatan ini tidak tercium aparat. Handoko ditangkap saat menuju Nginden Intan Timur VIII/E3 21, Kamis pagi.
Keseriusan upaya produksi sabu ini tampak dari peralatan yang terdapat di Manyar Tirtomoyo 51. Selain peralatan pembuatan sabu, polisi menyita barang bukti berupa bahan baku sabu berupa ephedrine.
"Ada 805 botol ephedrine yang masing-masing berisi 100 butir, 29 botol ephedrine isi 1.000 butir, 2,8 kg ephedrine HCl, 5 botol ephedrine, dan 100 dus ephedrine," tutur Dachi.
No comments:
Post a Comment