Jumat, 6 Pebruari 2004.
Nirwan Bakrie Berpeluang Dapat PengampunanJAKARTA � Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menetapkan Nirwan D. Bakrie sebagai pengutang kooperatif. Bekas pemilik PT Bank Nusa Nasional itu berpeluang mendapatkan surat keterangan lunas. Jika surat itu diperoleh, Nirwan bakal memperoleh release and discharge (R&D) atau pengampunan dari segala tuntutan hukum.
Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas menjelaskan, status tersebut bisa diberikan kepada Nirwan, karena sudah membayar seluruh kewajibannya baik tunai maupun dengan cara menyerahkan aset. Sebagai peneken perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Akta Pengakuan Utang (APU) Bank Nusa sebesar Rp 3,359 triliun, Nirwan sudah membayar 40 persen tunai dan 70 persen dengan aset properti. �Itu artinya sudah kooperatif,� katanya kepada Koran Tempo, kemarin.
Namun Rohan melanjutkan, sebelum status pengampuan itu dikeluarkan, BPPN akan menilai ulang aset-aset yang diserahkan adik pengusaha Aburizal Bakrie tersebut. Jika nilai asetnya tidak mencukupi seluruh kewajiban, BPPN akan meminta kekurangannya baik dengan tunai maupun aset tambahan. �Itu sudah disanggupi pemegang saham (Nirwan),� katanya.
Untuk sampai proses clossing agreement (perjanjian penyelesaian akhir), Rohan melanjutkan, Nirwan harus melunasi kekurangan kewajibannya sebelum BPPN mengakhiri masa tugasnya pada 27 Februari mendatang. �Jika lewat dari itu, maka dia nggak dapat surat lunas.� Penyelesaian sisa pembayaran selanjutnya akan ditangani lembaga baru yang akan menggantikan BPPN.
Mengenai aset-aset yang diserahkan Nirwan, dia mengatakan, salah satunya adalah aset-aset properti yang berada di bawah pengelolaan PT Bakrieland Development Tbk.
Deputi Kepala BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Taufik Mappaenre Ma'roef mengatakan, BPPN memang sengaja meminta agar aset-aset yang diserahkan Nirwan dan obligor lainnya berupa aset properti. �Saya maunya aset properti biar gampang dijual,� katanya kepada Koran Tempo.
Berdasarkan data dari BPPN, untuk menyelesaikan kewajibannya Nirwan telah menjaminkan dua aset pertambangan masing-masing 26,04 persen saham di Bakrie Energy Ltd. dan 31,91 persen saham milik PT Hikmah Albros di Minarak Labuan Co. Ltd. Bakrie Energy merupakan pemilik 29,67 persen saham Pertacal Energy, pemilik konsesi minyak di Yaman. Sedangkan Minarak Labuan merupakan pemilik 14,9 persen saham PT Bumi Resources Tbk. Bumi sendiri merupakan pemilik 100 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Juru Bicara Grup Bakrie Lalu Mara Satriawangsa mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Aburizal Bakrie, Nirwan memang telah menyelesaikan kewajibannya ke BPPN. "Informasi yang saya terima dari beliau (Aburizal), Pak Nirwan melunasinya pekan lalu," kata Lalu Mara saat dihubungi Koran Tempo kemarin. sam cahyadi/padjar iswara
No comments:
Post a Comment