Cari Berita berita lama

detikcom - PP Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tak Akan Direvisi

Rabu, 11 Juli 2007.
PP Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tak Akan Direvisi
Andi Saputra - detikcom
Jakarta -
Meski ratusan pegawai honorer di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (DPU) berdemo 10 Juli kemarin, PP No 48/2005 tidak akan berubah. Menneg PAN tidak akan merevisi peraturan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS itu.

Dalam aksinya kemarin, para demonstran menghendaki PP terkait usia maksimal pengangkatan menjadi PNS direvisi. Dalam PP itu disebutkan, pegawai honorer yang bisa diangkat menjadi PNS maksimal berusia 46 tahun. Sedangkan yang berusia di atas 46 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS.

"Kami memang tidak akan mengangkat (tenaga honorer) menjadi PNS, tetapi kami akan memberikan perhatian berupa kenaikan kesejahteraan, seperti lewat jaminan hari tua," ujar Menneg PAN Taufiq Effendi sebelum mengikuti rakor di Kementerian Koordinator Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/7/2007).

Jaminan hari tua tersebut, saat ini masih dibahas di tingkat Kementerian PAN. Dengan adanya jaminan itu, meski tidak menjadi PNS, namun para tenaga honorer itu akan mendapatkan uang pensiun.

Terkait ancaman demo yang lebih besar, Taufiq tidak mempermasalahkan. Walaupun dia mengakui, selama sekian puluh tahun tidak ada yang memperhatikan nasib mereka, dan kini pemerintah tengah mencoba memberi perhatian.

"Tapi kalau masih tetap mau mendemo ya monggo demo. Toh yang mempekerjakan mereka bukan yang ada di kepemimpinan sekarang," tukas pria berkacamata ini.

(
nvt
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment