Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Kasus Pembunuhan Wartawan Udin : Tugas Polisi Sudah Selesai ?

Rabu, 26 Maret 2003.

Nasional
Kasus Pembunuhan Wartawan Udin : Tugas Polisi Sudah Selesai ?
26 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi akan meneruskan penyidikan kasus terbunuhnya wartawan Harian Bernas, Fuad Mohammad Syafruddin alias Udin, jika ada informasi baru. �Polisi membutuhkan informasi soal tersangka-tersangka lain,� kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Basyir Ahmad Barmawi, di Mabes Polri, Rabu (26/3).
Menurut Basyir, penyidikan kasus pembunuhan Udin tujuh tahun silam di Yogyakarta itu sudah selesai di tingkat polisi. Saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada penuntut umum. Dia menyangkal jika disebut kasus Udin ini seolah-olah Polri tidak menindak lanjuti. �Tugas kepolisian sudah selesai,� katanya.

Basyir malah menuding adanya kelompok di Jawa Tengah dan Yogyakarta yang selalu menghubungkan kasus pembunuhan itu dengan keberadaan bupati bantul saat itu. �Apa benar ada keterlibatan? Jangan dikira kita tidak melakukan penyelidikan ke arah situ,� ujarnya. Sementara hasil pemeriksaan penyidik Polri, sampai sejauh ini dari DNA korban menunjukkan adanya keterlibatan seorang bernama Iwik.

Sedangkan anggota polisi, Aipda Edy Wuryanto yang melakukan pelarungan terhadap darah korban, menurut Basyir, sudah ada tindakan internal dari pihaknya. Sebab pelarungan itu untuk menyesuaikan dengan adat kepercayaan setempat. Pelarungan itu juga tidak masuk sebagai menghilangkan barang bukti. �Barang bukti yang lain untuk upaya penyidikan kan ada, seperti penyidikan terhadap DNA itu juga berasal dari barang bukti,� katanya.

Pertengahan Februari lalu, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI)Yogyakarta dan South East Asean Press Alliance (SEAPA) melalui kuasa hukumnya, Daniel Panjaitan mendaftarkan gugatan terhadap Panglima TNI dan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menganggap penyidikan terhadap kasus ini tidak serius. Para tergugat juga dinilai tidak bersedia memerintahkan atau melakukan upaya paksa menghadirkan Aipda Edy Wuryanto untuk diperiksa di Datasemen Polisi Militer (Denpom) Yogjakarta. Edy Wuryanto sendiri adalah salah satu terdakwa yang masih harus menghadapi persidangan di Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta. (Dimas Adityo � Tempo News Room)

No comments:

Post a Comment