Kamis, 10 Mei 2007.
Kasus Insider Trading PGN Rumit
Kamis, 10 Mei 2007 | 14:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan kasus indikasi (insider trading) dalam penjualan saham PT Perusahaan Gas Negara akhir tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyelesaian kasus rumit di pasar modal perlu proses yang relatif panjang. Dia merujuk pada kasus bangkrutnya perusahaan energi Enron di Amerika Serikat. "Kasus Enron terjadi pada 2002, tapi persidangannya baru terjadi tahun ini," katanya di Jakarta Kamis (10/5).
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, kasus indikasi insider trading PGN masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Namun, dia memastikan penyelesaiannya akan membutuhkan waktu lama. "Ada kasus serupa di AS yang baru selesai sepuluh tahun," katanya.
Kendala utama yang dihadapi saat ini, lanjut Fuad, adalah perangkat hukum yang ada tidak berkembang secepat pasar modal. Sehingga, lanjut dia, otoritas kesulitan dalam mencari alat bukti yang dapat diterima secara hukum.
Pencatatan transaksi secara digital, lanjut dia, tidak bisa diterima di pengadilan. Perintah untuk melakukan transaksi lewat telepon, lanjut dia, juga bukan alat hukum. Pengadilan, kata dia, butuh surat perintah transaksi.
Menurut Fuad, upaya Bapepam menyelesaikan kasus ini terbilang cepat. Ini terlihat dari sanksi berupa denda Rp 5 miliar yang harus ditanggung jajaran direksi dan komisaris perusahaan itu. "Dibandingkan dengan Bapepam
negara lain, waktunya lebih cepat," kata dia.
Budiriza
No comments:
Post a Comment