Senin, 3 April 2006.
Depdagri Akhirnya Setujui Tuntutan Gaji Kades Sesuai UMR
Chazizah Gusnita - detikcom
Jakarta -
Para kepala desa (kades) dan perangkat desa kini bergirang hati. Tuntutannya mendapat gaji minimal sesuai upah minimum regional (UMR) dikabulkan. Horeee!!!
Menteri Dalam Negeri MA'ruf akhirnya mengabulkan tuntutan mereka yang tergabung dalam Parade Nusantara ini. Gaji mereka nanti misalnya untuk Jawa Tengah Rp 600 ribu dan Jawa Timur Rp 700 ribu.
Akan tetapi tuntutan lain seperti pemilihan kades tanpa batas dan keikutsertaan kades dalam partai politik tidak disetujui.
Hal itu disampaikan Mendagri saat jumpa pers usai rapat dengan Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto dan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/4/2006).
Dia mengatakan, PP Nomor 72 Tahun 2005 dikeluarkan berdasarkan UU yang mengatur pemilu legislatif, bahwa kades dilarang ikut dalam kampanye. Esensinya kades diminta netralitasnya dalam pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi diskriminasi.
Mendagri juga akan memberikan instruksi kepada bupati-bupati tentang tanah bengkok, karena itu merupakan salah satu penghasilan desa, termasuk juga mengenai surat edaran per 17 Maret 2006 tentang dana alokasi umum.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Mendagri, ribuan pengunjuk rasa dari Parade Nusantara segera bersiap-siap kembali ke daerahnya masing-masing.
Saat memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa, Ketua Presidium Parade Nusantara Sudir Santoso juga mengungkapkan, pada 3 April ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Desa.
Meski ribuan pengunjuk rasa akan pulang ke daerah masing-masing, namun ada tujuh pengurus inti Parade Nusantara akan tetap tinggal di Jakarta untuk membicarakan dua agenda lainnya, yakni keikutsertaan desa dalam parpol dan pembatasan pemilihan kepala desa.
(
san
)
No comments:
Post a Comment