Cari Berita berita lama

Tak Puas, Tina Zakaria Ajukan Banding - 15/03/2006, 17:35 WIB - KOMPAS Cyber Media - Hiburan

Rabu, 15 Maret 2006.


Tak Puas, Tina Zakaria Ajukan Banding

Jakarta, Warkot
Kirim Teman | Print Artikel
Niat Tina Zakaria (30) mengakhiri kehidupan berumah tangganya dengan EmirLiza (37) benar-benar tak terbendung lagi. Tak puas dengan keputusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur yang menolak gugatan cerainya, Tina mengajukan banding atas keputusan majelis hakim, Selasa (14/3).
Pengajuan banding Tina itu diungkapkan Edy Prasetyo, Wakil Panitera PA Jaktim. "Tadi pagi kuasa hukum Tina (Jeane T Poegoeh--Red) datang ke sini untuk mengajukan banding," ujar Edy dihubungi Warta Kota kemarin sore.
Ditanya materi banding yang diajukan pihak Tina, Edy enggan membeberkan, karena itu sifatnya rahasia tidak boleh diungkapkan untuk publik, kecuali ada izin dari yang bersangkutan.
Tapi pada prinsipnya, pengajuan banding Tina ini tetap berisi penolakan terhadap keputusan majelis hakim waktu itu. "Kalau memang orang sudah bener-bener mau minta cerai siapa sih yang mau disuruh rujuk?," kata Edy.
Sementara itu, adanya pengajuan banding dari pihak Tina, Dedi Yusuf, kuasa hukum Emir Liza, ketika dihubungi kemarin mengaku belum tahu adanya pengajuan banding dari pihak Tina. Sedangkan Emir Liza belum bisa dimintai komentarnya. Telepon selulernya saat dihubungi dalam kondisi tidak aktif.
Begitu juga dari pihak Tina, Jeane T Poegoeh, kuasa hukum Tina, tidak bisa dihubungi. Sedangkan Tina tidak menjawab meski ponselnya dalam kondisi aktif. Dado Parus, manajer Tina, ketika dihubungi mengaku tidak bisa memberikan komentar soal masalah pribadi, karena dirinya dipercaya.
Tina untuk mengurusi job-job dan kontrak kerja Tina saja. Saat ditanya job Tina sekarang ini, Dado bilang saat ini jadwal Tina padat. Saat ini Tina tengah sibuk syuting acara Kejar Sarjana Gratis yang ditayangkan di TV7 dan rencananya hari Rabu (15/3) Tina akan berangkat ke Purwokerto menjadi MC di sana.
Sekadar membalik cerita, niat keukeuh Tina bercerai dengan Emir Liza memang telah bulat. Tiga pekan lalu majelis hakim PA Jaktim yang diketuai Drs Ruslan Haruna Rasyid SH MH menolak gugatan cerai Tina dengan dalil, alasan gugatan cerai Tina tidak beralasan secara hukum. Sebab, kata Ruslan alasan-alasan yang diajukan penggugat tidak bisa dibuktikan dan dianggap lemah.
"Misalnya saja, kata penggugat (Tina--Red) sudah tidak ada komunikasi, ternyata selama ini mereka selalu berkomunikasi. Bahkan selama ini mereka masih melakukan hubungan suami istri," ungkap Ruslan waktu itu. (ign)Sumber:warkotPenulis:Jy

No comments:

Post a Comment