Cari Berita berita lama

Saatnya Korban Banjir, Pikirkan Asuransi

Kamis, 28 Pebruari 2002.
Saatnya Korban Banjir, Pikirkan AsuransiJakarta, 28 Pebruari 2002 12:25Seorang anggota DPR berpendapat, masyarakat yang selama ini sering menjadi korban banjir di beberapa daerah, termasuk Jakarta, sebaiknya mulai memikirkan asuransi rumah, agar kerusakan akibat banjir bisa ditanggung perusahaan asuransi.

"Asuransi rumah seperti itu telah ada di Turki. Asuransi seperti itu penting, karena untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat banjir akan membutuhkan dana besar. Jika ada asuransi rumah, nggak usah repot-repot, dana perbaikan itu bisa diklaim ke perusahaan asuransi," kata anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin, kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (28/2).

Awal tahun 2002, banjir besar melanda sebagian wilayah Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Sumatera Utara. Selain merusak sarana umum seperti jalan dan bangunan, banjir telah merusak perumahan penduduk dan sarana rumah tangga.

Saat ini Pemda DKI Jakarta menyediakan dana bantuan Rp 50 juta untuk setiap kelurahan yang terkena banjir di Ibukota. Dana tersebut untuk merehabilitasi sarana umum dan rumah penduduk yang rusak akibat banjir.

Menanggapi hal itu, Antony berpendapat, dana sebesar Rp 50 juta tidak akan cukup untuk merenovasi seluruh rumah warga yang rusak.

"Yang namanya bantuan, tentu disambut baik. Tetapi berapa pun dana pemerintah yang disediakan untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir tidak akan cukup karena kerusakan akibat banjir sangat parah," katanya.

Dijelaskan, kerugian masyarakat korban banjir tahun ini sangat besar. Padahal, banjir berpotensi terulang kembali mengingat banjir hampir terjadi setiap tahun, bahkan banjir besar akan terjadi kembali dalam siklus beberapa tahun.

"Itu berarti kerugian masyarakat akibat banjir akan selalu muncul," katanya.
Salah satu cara terbaik penanggulangan kerugian akibat banjir, kata anggota FPG itu, adalah menjajaki kemungkinan adanya asuransi untuk rumah korban banjir.

Ia juga mengharapkan perusahaan-perusahaan asuransi nasional menjajaki kemungkinan mengeluarkan produk asuransi rumah korban banjir.

Menurut Antony, ada cara yang bisa ditempuh untuk produk asuransi rumah korban banjir. Misalnya dengan menarik premi Rp 5.000/keluarga/tahun untuk keluarga yang menggunakan daya 450 watt. Jika rumah tangga yang menggunakan daya 900 watt atau lebih, maka preminya juga dinaikkan.

Premi ditarik berdasarkan rekening listrik pada daerah rawan banjir. "Kenapa rekening listrik? Karena jaringan listrik juga merambah hingga daerah rawan banjir termasuk bantaran sungai," katanya.

Premi sebesar Rp 5.000 itu, menurut dia, tidak akan terlalu memberatkan karena dibayar untuk jangka waktu satu tahun. Sedangkan klaim asuransinya disebaiknya disediakan sekitar Rp10 juta dan dibayar setelah banjir surut.

"Saya kira premi sebesar Rp 5.000 tidak terlalu berat karena klaim asuransinya saat banjir bisa Rp10 juta," kata Antony, yang juga Wakil Ketua Sub Komisi IX DPR yang menangani perbankan.

Namun ia mengingatkan, jika nanti ada perusahaan asuransi yang ingin membuat produk asuransi rumah korban banjir, sebaiknya memberi kemudahan dan mempercepat prosedur saat mengurus klaim.

"Kemudahan dan percepatan prosedur itu akan sangat meringankan beban korban banjir yang tentunya sedang dalam keadaaan susah. Jangan pula sudah susah, malah dipersulit saat mengurus klaim," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Propinsi Jambi itu. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment