Cari Berita berita lama

detikcom - Menhub: Usia Pesawat Pertama Kali Operasi Maksimal 10 Tahun

Rabu, 28 Pebruari 2007.
Menhub: Usia Pesawat Pertama Kali Operasi Maksimal 10 Tahun
Iqbal Fadil - detikcom
Jakarta -
Menhub Hatta Rajasa akan segera menerbitkan peraturan yang akan membatasi usia pesawat udara jet yang boleh beroperasi pertama kali di Indonesia. Maksimal 10 tahun.

"Cukup diatur melalui peraturan menteri. Akan kita sosialisasikan dulu," ujar Hatta di sela kunjungan Wapres Jusuf Kalla di Stasiun KA Cirebon, Jawa Barat, Rabu (28/2/2007).

Hatta menjelaskan, nilai ekonomis sebuah pesawat hanya 20 tahun. Jadi dengan pembatasan itu masih ada sisa waktu 10 tahun lagi. "Ini demi peningkatan keselamatan," katanya.

Saat ini, peraturan yang ada membolehkan pesawat dengan usia 20 tahun bisa digunakan oleh maskapai nasional.

Sebelumnya, Dephub membatasi usia pesawat yang boleh dioperasionalkan maskapai penerbangan nasional maksimal 35 tahun, atau maksimum 70.000 kali mendarat. Ketentuan itu tertuang dalam peraturan menteri nomor 35/2005 yang dikeluarkan 7 juni 2005.

(
umi
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment