Jumat, 15 Desember 2006.
TNI Dapat Hak Pilih di Pilkades
BANDUNG -- Perda Kabupaten Bandung (Jawa Barat) Nomor 8/2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, membolehkan anggota TNI aktif menjadi calon di ajang pemilihan kepala desa (pilkades) sepanjang mendapat izin komandannya. Dengan dasar itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, juga setuju TNI aktif memiliki hak pilih dalam pilkades. ''Kalau mencalonkan saja boleh, apalagi jika hanya memilih,'' kata Wakil Ketua Komisi A, Agus Ishak, Kamis (14/12). Agus mengakui, penggunaan hak pilih bagi TNI aktif memang masih belum jelas. Dalam UU No 34/2004 tentang TNI, tidak ada standar mengenai larangan bagi anggota TNI untuk aktif dalam politik praktis, termasuk penggunaan hak pilihnya. Namun, untuk menjaga netralitas, Panglima TNI telah melarang anggotanya yang masih aktif untuk turut memilih ataupun dipilih dalam arena politik. ''Kalau melihat itu, anggota TNI hanya dilarang memilih dari mulai pemilu, pilpres, hingga pilkada,'' kilah Agus. Ia me!
njelaskan, pilkades bukan ajang pemilihan yang bersifat politis, tetapi pemilihan figur yang tidak melibatkan parpol dalam pecalonannya. Jika hak pilih TNI aktif dalam pilkades diberangus, Agus menilai, berarti puluhan hasil pilkades di Kabupaten Bandung harus dibatalkan. ''Karena dalam beberapa kali pelaksanaan pilkades, anggota TNI sudah menggunakan hak pilihnya,''cetus dia. Permintaan penggunaan hak pilih bagi anggota TNI aktif juga diajukan panitia pencalonan, pemilihan, dan pelantikan kepala desa (P4KD) di salah satu desa Kabupaten Bandung. ''Kami meminta supaya anggota TNI aktif bisa memilih pada saat pilkades nanti,''kata Uju Syamsudin, ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Galanggang, Kecamatan Batujajar. Hak pilih bagi TNI akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkades di Desa Galanggang. Sebab dalam jumlah cukup siginifikan, sebagian penduduknya berprofesi tentara di sebuah kesatuan khusus tempur TNI AD. ''Tidak akan mempengaruhi netralitas TNI, karena tid!
ak ada anggota TNI yang mencalonkan diri,'' ungkap Uju. rfa
( )
No comments:
Post a Comment