Cari Berita berita lama

KoranTempo - Kejaksaan Sidik Lima Bank Penerima BLBI

Rabu, 23 Januari 2002.
Kejaksaan Sidik Lima Bank Penerima BLBIJAKARTA -- Kejaksaan Agung meningkatkan tahap penanganan kasus lima bank pelaku penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari penyelidikan ke penyidikan sejak 9 Januari 2002. Bank-bank itu adalah Bank Putra Surya Perkasa (PSP), Bank Kosa Graha Semesta (Bank KGS), Bank Sewu, Bank Baja, dan Bank Papan Sejahtera (BPS).

Setelah peningkatan status tersebut, Kejaksaan Agung juga telah mencegah tiga pengelola dari dua bank pelaku penyelewengan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Eric Johannes Lazuardi, mantan Direkktur Utama PT Bank Kosa Graha Semesta, serta Irwandi Pranata dan Ikhwan Miyono, keduanya mantan Dirut PT Bank PSP.

Selain melakukan pencegahan kepada para bankir bermasalah, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muljohardjo, Kejaksaan Agung kemarin mulai memeriksa tiga saksi untuk kasus PT Bank KGS. Mereka yang diperiksa jaksa Saman itu adalah ketua tim care taker Bank KGS Rusman Effendi, wakil ketua tim Ong Gwat Jiang, dan anggota tim Maftowi Saleh. Ketiganya diperiksa karena dianggap ikut mengetahui penyaluran dana BLBI ke bank itu.

"Dari hasil pemeriksaan oleh jaksa Saman, diketahui PT Bank KGS telah menerima dana BLBI sebesar Rp 154 miliar dalam kurun waktu 13 Agustus - 31 Oktober 1997," ujar Muljohardjo.

Audit terhadap PT Bank KGS dilakukan oleh akuntan publik Prasetyo Utomo & co yang hasilnya telah dilaporkan pada 16 Februasi 1998. "Rencananya tim penyidik juga akan memeriksa tim likuidasi Bank Indonesia dan akuntan publik Prasetyo Utomo dalam waktu dekat," kata Muljohardjo.

Meskipun telah meningkatkan status kelima bank ke tahap penyelidikan, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkap para tersangkanya. Namun menurut sumber, tersangka antara lain adalah Eric, Irwandi, dan Ikhwan yang telah lebih dulu dicekal. Tersangka lainnya adalah Lanny Ongkosubroto (Bank Sewu), Nyoo Kok Kiong (BPS), Jean Ronald Rea, Benny Thee, dan Thai Sun (Bank Baja).

Selain mencekal ketiga mantan Dirut Bank, Kejaksaan Agung juga mengumumkan pencegahan terhadap 6 pelaku tindak pidana korupsi untuk kasus proyek pengerukan sungai Mahakam dan korupsi di Perum Pengembangan Keuangan Koperasi (PKK), dan korupsi pajak ekspor kayu log di Jawa Tengah. Surat pencekalan ditandatangani Jaksa Agung bidang Intelejen Basri Arief pada 21 Januari 2002 dan berlaku satu tahun. sudrajat

No comments:

Post a Comment