Kamis, 31 Mei 2007.
PLN Jaring Dana Investasi Rp 300 Miliar Melalui Sukuk II
PLN menggunakan akad ijarah karena lebih banyak diserap pasar dibanding mudharabah.
JAKARTA -- PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) menerbitkan obligasi syariah sukuk kedua senilai Rp 300 miliar. Sukuk tersebut menggunakan akad ijarah (sewa) dengan tenor sepuluh tahun. Imbalan ijarah sukuk tersebut berkisar antara Rp 29,625 miliar hingga Rp 31,875 miliar atau 9,875 persen hingga 10,625 persen per tahun. Pembayaran imbalan ijarah dilakukan dengan pola triwulan takwim. Menurut Direktur Utama PLN, Eddie Widiono penerbitan sukuk tersebut dilakukan bersama dengan penerbitan obligasi konvensional IX senilai Rp 2,7 triliun. Total dana dihimpun dari kedua penerbitan obligasi akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan pembangkit listrik sepuluh ribu mega watt. ''Secara garis besar obligasi ini (konvensional dan syariah) akan memperkuat posisi PLN,'' katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (28/5). Dalam penerbitan sukuk tersebut, terdapat empat perusahaan penjamin pelaksana. Mereka adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Securities Tbk, PT!
Bahana Securities, dan PT Mandiri Sekuritas. Selain itu, sukuk tersebut mendapat peringkat A1.id dari Moody's Investor. Direktur Keuangan PLN, F Parno Isworo menyebutkan, penerbitan sukuk dan obligasi konvensional PLN menggunakan acuan kinerja PLN akhir tahun lalu. Hingga akhir tahun lalu, kerugian PLN mencapai Rp 1,928 triliun. Sedangkan, rugi operasional tahun lalu mencapai Rp 502 miliar. ''Kita menggunakan kinerja keuangan tahun lalu dimana kita masih menderita rugi Rp 1,9 triliun dan rugi operasi Rp 502 miliar,'' katanya. Parno menyebutkan, PLN mendapatkan subsidi sebesar Rp 32,9 triliun tahun lalu. Jumlah tersebut sudah termasuk koreksi atas subsidi tahun 2005. ''Tahun 2005 menjadi lebih sedikit karena itu ada adjustment (penyesuaian) yang dilakukan tahun 2006,'' katanya. Mengenai sukuk, Parno menyebutkan, PLN memang memutuskan untuk menggunakan akad ijarah dibandingkan mudarabah (bagi hasil). Sebabnya, tingkat penyerapan pasar terhadap sukuk ijarah lebih tinggi diban!
dingkan sukuk mudarabah. Kondisi serupa juga terjadi bagi pasa!
r sukuk
Timur Tengah. Investor di sana lebih menyukai sukuk ijarah dibandingkan sukuk mudarabah. Menurut Parno, PLN juga sempat berencana menerbitkan sukuk global untuk menjaring dana investasi Timur Tengah tahun lalu. Namun, rencana tersebut batal terealisasi karena peraturan perpajakan tidak mendukung. ''Saat ini peraturan perpajakan kita tidak memungkinkan kecuali kita mau membayar mahal sekali karena ketika kita jual, sukuk kita kena PPN 10 persen dan financial lease kena PPN 10 persen lagi. Belum lagi gain (pendapatan) yang kita peroleh,'' katanya. Parno tidak mempermasalahkan penerbitan sukuk PLN dengan akad ijarah meskipun Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) berencana menerbitkan akad sukuk dikonversi menjadin saham syariah (Islamic Convertible Bond) awal bulan depan. Sebabnya, PLN tidak mau penerbitan sukuk tertunda. ''Kami tidak bisa menunggu karena kalau tidak kami harus menggunakan hasil audit kuartal satu sehingga lebih lama lagi,'' katanya. Direktur Danareksa, Orias P Moe!
dak menyebutkan, sukuk PLN menargetkan berbagai macam investor. Karena itu, sukuk tersebut dapat diakses investor korporasi, perbankan, dan retail. ''Investor kita buka seluas-luasnya termasuk yang retail,'' katanya. Bank syariah tak optimal Ketua Umum Asosiasi Bank Islam Indonesia (Asbisindo) Wahyu Dwi Agung menilai penerbitan sukuk PLN tidak akan diserap secara optimal oleh perbankan syariah. Sebabnya, sukuk tersebut memiliki tenor yang cukup panjang yakni sepuluh tahun. Sedangkan, sukuk yang diserap cukup besar oleh perbankan syariah umumnya memiliki tenor antara tiga hingga lima tahun. ''Saya kira bank syariah tidak akan mengambil porsi yang banyak dalam sukuk PLN karena agak riskan,'' katanya. Wahyu menduga penerbitan sukuk tersebut oleh PLN menargetkan investor berbeda. Investor tersebut diyakini merupakan investor pasar uang dan bukan perbankan syariah. ''Saya kira mereka menargetkan investor money market dan bukan bank syariah,'' katanya. aru
( )
No comments:
Post a Comment