Kamis, 16 Pebruari 2006.
Obat Daftar G Dijual Bebas
Peredaran obat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, skalanya sangat besar.
JAKARTA -- Maraknya peredaran obat Daftar G, psikotropika dan narkotika bukan tanggung jawab PD Pasar Jaya. Masalah ini merupakan tanggung jawab instansi yang terkait dengan kesehatan masyarakat. ''Kami hanya menyewakan properti saja,'' papar Ir Joko Setiyanto, direktur Operasi PD Pasar Jaya kepada Republika, Selasa (14/2). Menurut Joko, pihaknya menyadari peredaran obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, skalanya sangat besar. Segala jenis obat diperdagangkan di pasar tersebut. Termasuk di dalamnya beberapa jenis obat yang peredarannya terbatas. Tapi, Joko menyayangkan pihak yang seharusnya mengawasi peredaran obat-obat terlarang tersebut kurang memberikan perhatian. ''Yang jelas, meskipun tahu itu obat terbatas peredarannya, kami tidak bisa memberi tindakan apa-apa,'' paparnya. Yang berhak untuk menindak mereka adalah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) dan Dinas Kesehatan DKI. Ini karena secara hukum PD Pasar Jaya tidak punya wewenang untuk menindak. PD Pas!
ar Jaya juga tidak memahami pengetahuan tentang berbagai jenis obat-obatan yang beredar di Pasar Pramuka. ''Sejauh ini kami hanya bisa memberi penyuluhan dalam menjual obat lebih berhati-hati agar tidak membahayakan konsumen,'' tutur Joko. Mengenai izin menjual obat, tambah dia, bukan wewenang PD Pasar Jaya. PD Pasar Jaya hanya badan usaha yang menyewakan kios untuk berdagang. Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Kotamadya Jakarta Timur, Estiyanti, membenarkan adanya peredaran obat Daftar G, psikotropika dan narkotika di Pasar Pramuka. ''Namun kami belum bisa berbuat banyak,'' paparnya pada Republika beberapa waktu lalu. Ketiga kelas obat itu peredarannya harus sepengetahuan Balai POM. Dokter yang memberi resep dan apoteker yang menjual obat wajib melaporkan ketiga jenis tersebut ke Balai POM setahun sekali. Ia mengatakan, sangat sulit mengawasi peredaran obat di Pasar Pramuka. Perdagangan obat yang ada di pasar tersebut skalanya tidak hanya wilayah Jakarta Timur saja. ''!
Transakasi yang terjadi skalanya sudah nasional. Dan obat yang!
diperda
gangkan berasal dari pabrik yang ada dari seluruh Indonesia,'' kata dia. Perizinan perdagangan obat yang seharusnya diketahu Yankes Jaktim, menurut Estiyanti, juga diabaikan oleh pemilik kios obat di Pasar Pramuka. Sudin Yankes Jaktim sudah pernah mengimbau untuk mengubah status toko obat menjadi apotik sederhana. Dengan syarat, setiap toko obat harus memiliki tenaga ahli farmasi yang mengetahui benar jenis obat yang diperdagangkan dan dosis yang harus dikonsumsi. Penyuluhan tersebut dilakukan Sudin Yankes Jaktim pada awal tahun 2005. Tapi hasilnya tidak lebih dari lima toko obat yang mengubah status toko mereka. ''Bila mereka ditanya, alasannya tidak mampu membayar tenaga ahli farmasi,'' kata Estiyanti. Kepada toko obat yang tidak mengubah status tokonya juga tidak akan dikenakan tindakan apa-apa. Daftar Jenis Obat Terbatas Penyebarannya Daftar G (obat keras) antibiotika: imodium,ampicilin Psikotropika obat penenang: valium, leksotan Narkotika obat bius: heroin, kodein!
, morfin Sumber : Sudin Yankes Jakarta Timur
(c38 )
No comments:
Post a Comment