Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Ronald Johannes Posma Aruan Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 15 Maret 2005.

Depok
Ronald Johannes Posma Aruan Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 15 Maret 2005 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro, menjatuhkan vonis kurungan 20 tahun penjara terhadap Ronald Johannes Posma Aruan, di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/3). Ronald adalah terdakwa kasus pembunuhan Ananda Devina, 21 tahun, mahasiswa jurusan Teknik Elektro angkatan 2000 Universitas Trisakti.

Terdakwa ditahan dengan potongan enam setengah bulan. Ronald dijerat pasal 340 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Hukuman ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Pengacara terdakwa yang dipimpin Juniver Girsang menyatakan naik banding. Ronald sendiri menyerahkan keputusan kepada tim pengacaranya. "Tapi saya berterima kasih atas putusan majelis hakim," kata Ronald di persidangan.

Usai persidangan, ibunda Ronald yang datang bersama pihak keluarga langsung meninggalkan ruangan. Ibunda Ronald tidak bersedia diwawancara dan sepanjang persidangan senantiasa berdoa. "Jangan, jangan ditanya saya lagi stres," kata ibunda Ronald.

Ronald didampingi pengacara, usai sidang mencoba mendatangi dan menjabat tangan ayah korban, Sapto Hartoyo. Tapi Sapto menolak sambil mengatakan "ingat Anda membunuh darah daging Anda sendiri".

Sapto mengatakan setuju naik banding. Menurut Sapto hukuman yang setimpal untuk Ronald adalah seumur hidup. "Dia itu pembunuh berdarah dingin," kata Sapto.

Sapto mengaku, tidak menerima jabat tangan Ronald karena merasa itu tidak tulus dari hati Ronald. "Itu hanya provokasi pengacaranya saja. Kalau memang tulus kenapa tidak sejak persidangan awal," kata Sapto.

Sapto mengatakan, keluarga tersangka tidak pernah datang berkunjung untuk meminta maaf. "Saya tidak pernah melarang apapun, tanya saka orang-orang. Tapi mereka yang tidak datang," kata Sapto.

Prima Widyaputri, 22 tahun, sahabat Amanda yang menjadi comblang Amanda dan Ronald, mengaku sangat kecewa karena pihak Ronald meminta naik banding. "Bukan masalah hitungan tahun, tapi niat dia untuk bertanggung jawab. Sudah ga bertanggung jawab terhadap darah daging, sekarang tidak bertanggung jawab terhadap perbuatannya," kata Prima kepada Tempo usai sidang. Menurut Prima, seharusnya Ronald menerima apapun keputusan sidang sebagai bukti dia bertanggung jawab.

Suliyanti

No comments:

Post a Comment