Cari Berita berita lama

Republika - Musawah

Jumat, 16 Juni 2006.

Musawah












Musawahadalah salah satu ajaran dasar yang dibawa oleh Islam yang didasarkan atas firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW yang berarti persamaan, egalitarianisme atau mempersamakan keadaan yang serupa dengan yang lain. Istilah lainnya adalah musawiyah. Allah SWT berfirman, ''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.'' (QS Al Hujrat [49]: 13). Para ahli tafsir seperti Tabatta'i (wafat 1307 H/1889 M) dan Al Qurtubi (wafat 671 H) menyimpulkan tidak layak seseorang atau suatu kelompok membanggakan diri atau menghina orang lain. Di samping mengandung larangan agar manusia tidak membangga-banggakan nasab (asal keturunan)-nya, ayat-ayat tersebut juga menegaskan tolok ukur keutamaan manusia itu ada pada takwanya. Nabi Muhamm!
ad SAW dalam sebuah hadisnya bersabda, ''Hai manusia, sesungguhnya Tuhan kamu adalah satu dan bapak kamu adalah satu. Kamu sekalian adalah keturunan Adam dan Adam berasal dari tanah. Yang paling mulia di antara kamu bagi Tuhan adalah yang paling takwa di antara kamu. Tidaklah lebih mulia orang Arab dari orang bukan Arab, orang bukan Arab dari orang Arab, orang berwarna dari orang putih, orang putih dari orang berwarna, kecuali karena takwanya.'' (HR Ahmad bin Hanbal). Prinsip persamaan dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan. Pertama, persamaan dalam unsur kemanusiaan dan penciptaannya. Kedua, persamaan dalam hak-hak sipil dan perlakuan. Allah SWT berfirman yang artinya, ''Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.'' (QS An Nisaa' [4]: 58). Ketiga, persamaan hak belajar. Rasulullah SAW bersabda, ''Menuntut ilmu pengetahuan wajib ata!
s setiap laki-laki dan perempuan.'' (HR Ibnu Majah). Keempat, !
persamaa
n hak bekerja. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 198 yang artinya, ''Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.'' Dalam surat Al Jumuah (62) ayat 10 Allah berfirman, ''Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.'' Kelima, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam memiliki dan di depan hukum. Allah SWT berfirman yang artinya, ''Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan mohonkanlah kepada Allah karunia-Nya.'' (QS An Nisaa' [4]: 32). Keenam, persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam tanggungjawab dan menerima balasan di dunia dan akhirat. Ketujuh, persamaan hak antara musl!
im dan non muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda, ''Siapa yang menganiaya I>Zimmi (orang non-Muslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam), maka ia telah menganiayaku.'' (HR Ahmad bin Hanbal). ''Siapa yang menganiaya mu'ahid (orang non-Muslim yang membuat perjanjian dengan orang Islam), mengurangi haknya, membebaninya atas sesuatu di luar batas kemampuannya atau mengambil sesuatu daripadanya dengan cara yang tidak baik, maka ia menjadi musuhku di hari kiamat.'' (HR Abu Dawud). Kedelapan, persamaan hak dalam memilih agama dan keyakinan. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah (2) ayat 256 yang artinya, ''Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam),'' dan surat Yunus (10) ayat 99 yang artinya, ''Apa kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?' Prinsip persamaan ini juga merupakan salah satu ketetapan Piagam Madinah, suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW bersama penduduk Madinah, baik kaum Muslimin maupun!
Yahudi dan kaum pagan (tidak beragama), pada tahun pertama Hi!
jriyah (
622 M). n dam/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam
(dam )

No comments:

Post a Comment