Cari Berita berita lama

Republika - MTS NEGERI 4 SERENGSENG SAWAH

Rabu, 7 Mei 2008.

MTS NEGERI 4 SERENGSENG SAWAH


Pungutan Penerimaan Murid Baru Memberatkan









Melalui surat pembaca ini saya ingin menyampaikan permasalahan mengenai prosedur penerimaan siswa baru tahun ajaran 2008/2009 di MTs Negeri 4 Srengseng Sawah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Anak saya mengikuti seleksi penerimaan calon murid MTs Negeri 4 Srengseng Sawah yang dikoordinasi oleh pihak sekolahnya di Depok. Padahal, saat ini anak didik pada tingkat sekolah dasar belum mengikuti ujian nasional atau UAN, dan belum tentu dinyatakan lulus dari sekolah dasar, Pada seleksi tersebut anak saya dinyatakan lulus murni, dan pada tanggal 29 April 2008 pihak sekolah meminta para orang tua calon murid untuk datang untuk mendengarkan pengarahan mengenai mekanisme serta prosedur yang harus ditempuh oleh calon murid setelah dinyatakan lulus dan diterima di MTs Negeri 4. Pada pengarahan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut, setiap orang tua calon murid diharuskan membayar uang pangkal/uang operasional sekolah sebesar Rp 4.500.000 yang dibagi dalam 2 tahap. Tahap perta!
ma, selambat-lambatnya tanggal 3 Mei 2008 orang tua murid harus melakukan pembayaran Rp 1.000.000 sebagai uang muka, dan sisanya harus diselesaikan selambat-lambatnya saat anak mulai masuk di sekolah tersebut. Pembayaran tahap pertama yang sebesar Rp 1.000.000 akan hilang apabila anak didik yang diterima di MTs Negeri 4 dinyatakan tidak lulus ujian nasional sekolah dasar. Yang menjadi pertanyaan saya adalah: 1. Apa prosedur dan pungutan tersebut diketahui dan dibenarkan oleh Kanwil Depag Jakarta Selatan? 2. Mengapa biaya yang dibebankan kepada orang tua murid sangat memberatkan? Pasalnya, MTs Negeri 4 merupakan sekolah negeri yang mendapat subsidi dana BOS dan semua fasilitas sekolah termasuk gaji guru ditanggung oleh pemerintah. Kalau praktik seperti ini dibiarkan dan direstui Kanwil Depag Jakarta Selatan, lebih baik diswastakan saja sekolah tersebut. Demikian surat pembaca saya sampaikan, mohon klarifikasi dari dinas terkait. Lutfiansyah Kukusan, Beji Depok
( )

No comments:

Post a Comment