Cari Berita berita lama

MA Tolak Permohonan Izin Eksekusi Sita Aset PTDI

Rabu, 27 Juli 2005.
MA Tolak Permohonan Izin Eksekusi Sita Aset PTDIJakarta, 27 Juli 2005 15:48Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan izin sita eksekusi aset PT Dirgantara Indonesia yang diajukan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tanggal 4 Juli 2005 dan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) perusahaan tersebut tanggal 13 Juli 2005.

Ketua Sub Bagian Humas Mahkamah Agung Joko Upoyo Pribadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan putusan itu ditandatangani oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi.

Penolakan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada UU No 1 tahun 2004 pasal 50 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang, surat berharga, atau barang bergerak milik negara atau daerah, baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.

UU itu mulai berlaku pada 14 Januari 2004, maka sesuai dengan pasal 72 UU tersebut peraturan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Surat tersebut, telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jabar dan juga SP-FKK PT DI," kata Joko.

Sebelumnya, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 29 Januari 2004, memutuskan bahwa PT DI boleh melakukan PHK pada karyawannya dengan syarat harus membayar pesangon dan dana pensiun mereka.

Pemerintah telah menyerahkan dana Rp1 triliun untuk membayar pesangon sekitar 1.600 karyawan yang di PHK tersebut.

Namun, Ketua SP-FKK PT DI, Arif Minardim menyatakan bahwa dari dana sebesar Rp1 triliun tersebut, pihak direksi baru menyelesaikan pembayaran pesangon Rp450 miliar saja.

Untuk itu, karyawan yang belum menerima pesangon mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung dengan menuntut Dirut PT DI Edwin Sudarmo yang akhirnya di vonis dua bulan, lalu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kemudian, PN Bandung, atas permintaan bantuan dari PN Jakarta Pusat memohon ijin kepada MA untuk melakukan eksekusi sita atas harta benda milik PT DI yang belum diketahui statusnya namun dikhawatirkan milik negara. [TMA, Ant]

No comments:

Post a Comment