Minggu, 23 Juli 2006.
Batas Urat Sabar LapindoTiga pria --hanya mengenakan cawat dengan tubuh berlepotan lumpur-- mengunjungi Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin lalu. Mereka sigap memanjat pagar gerbang Mabes Polri. "Kami korban kekuasaan. Nasib kami sudah seperti lumpur!" teriak mereka.
Puluhan rekan mereka yang menyertai terus memberi semangat. Selain meminta pimpinan PT Lapindo Brantas dihukum karena menjadi biang kerok banjir lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, mereka juga menuntut Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mundur.
Begitulah cara para aktivis Walhi menunjukkan keprihatinan mereka. "Pemerintah selalu lamban mengatasi masalah-masalah lingkungan hidup," tutur Chalid Muhammad, Koordinator Walhi.
Apa boleh buat, jangankan masalah hukum, untuk menangani lumpur yang terus membanjir pun pemerintah masih tak berkutik. Kondisi lingkungan di beberapa kawasan tertentu masih berbahaya bagi manusia.
Misalnya, konsentrasi BOD (kebutuhan oksigen untuk proses biologi) dan COD (kebutuhan oksigen untuk proses kimia) genangan lumpur masih di atas ambang batas. Selain itu, udara di beberapa titik tertentu, hmm.... masih tak layak hirup karena banyak mengandung amonia (NH3) dan sulfur dioksida (SO2).
Asisten Deputi Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani, sampai tak pernah genap sepekan berada di kantornya di Jakarta. Sebagai Koordinator Supervisi Tim Penanggulangan Genangan Air dan Lumpur, ia harus bolak-balik ke lokasi musibah di Sidoarjo.
"Saat ini kami memusatkan perhatian pada pengendalian luapan lumpur," kata Roy --panggilan akrabnya. Dia tambahkan, masalah mengendalikan lumpur ini memang pelik. Banyak pihak yang harus dilibatkan. Karena itulah, jadwal penanggulangan lumpur kadang-kadang molor.
Seharusnya pemasangan unit snubbing untuk menyumbat lumpur sudah terpasang Selasa pekan lalu. "Namun kondisi di lapangan menyebabkan jadwal molor sehari," kata Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, Sabtu pekan lalu. Harapannya, lumpur akan berhenti.
Sejauh ini, setidaknya sudah ada tujuh kolam penampungan lumpur yang dibuat KLH. Kolam itu tersebar di sisi utara dan selatan pusat semburan. Total kapasitas kolam yang ada mampu menampung lumpur sebanyak 1,4 juta meter kubik.
"Tetapi, menurut analisis terakhir, hingga 2 Agustus mendatang lumpur yang ada menjadi 1,9 juta meter kubik," ujar Roy. Karena itu, KLH harus terus membuat kolam penampungan tambahan.
Roy juga mengingatkan, selain melibatkan banyak pihak, penanganan lumpur ini butuh urat sabar yang kuat. Bayangkan saja, sang lumpur secara pelan-pelan tak henti mengalir ke kolam penampungan.
Memang ada penyedot lumpur yang dikerahkan. Tapi pompa-pompa ini hanya mampu mengalirkan lumpur hingga 7.200 meter kubik per hari. "Setelah lumpur ditampung, barulah dilakukan proses ekualisasi," kata Dr. Perry Burhan, anggota tim penanggulangan lumpur dari Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya.
Yang dimaksud Perry, lumpur itu tidak serta-merta dibuang begitu saja ke sungai atau laut, melainkan harus dinetralkan lebih dulu. "Kami kaji dulu apakah masih mengandung zat yang berbahaya atau tidak," katanya kepada Gatra.
Sejauh ini, menurut hasil analisis ITS, tak ditemukan adanya senyawa berbahaya. "Hanya saja ada fenol yang melebihi ambang batas," tutur Perry.
Awalnya, genangan lumpur itu diendapkan lebih dulu agar lumpur dan air terpisah. Proses ini juga butuh waktu tidak sedikit. "Waktunya bisa lama, apalagi jika terjadi gangguan. Proses pemisahan jadi tidak sempurna," kata Perry.
Agar hasilnya sempurna, harus dilakukan proses koagulasi atau penggumpalan. Caranya, cukup dengan menambahkan kapur dan tawas dengan dosis tertentu. "Kedua bahan itu mengandung kalsium yang bisa mengikat senyawa-senyawa dalam lumpur sehingga cepat menggumpal," ujar Perry.
Setelah menggumpal, genangan lumpur itu akan menjelma menjadi tiga lapis. Yakni minyak, air, dan endapan lumpur.
Sampai di sini, para ahli lingkungan dapat dengan mudah memisahkan bagian-bagian itu. Minyak dan air dapat segera dibuang atau digunakan untuk keperluan tertentu. "Air yang telah diolah dapat langsung dibuang," kata Perry, yang juga menjabat sebagai Kepala Laboratorium Kimia Organik ITS. Soalnya, derajat keasaman (pH) air lumpur berada di dalam batas netral.
Yang masih jadi tanda tanya adalah nasib sawah yang tergenang lumpur. Masalahnya, jika lumpur telah mengering dan diolah, tinggallah sawah bekas genangan lumpur. Sayang, sawah yang terbenam ini tak bisa digunakan lagi. "Lahan itu tak layak untuk pertanian," kata Prof. Dr. Ir. Syehfani, pakar tanah dari Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang.
Dari hasil uji Laboratorium Kimia Tanah Fakultas Pertanian Unibraw, lumpur yang menguasai sawah mengandung aluminium dan natrium yang berpotensi merusak kesuburan tanah. "Derajat keasaman tanah juga jadi tinggi," ujar Syehfani.
Karena itu, kata Syehfani, lahan sawah bekas genangan lumpur harus direklamasi total dulu. Misalnya dengan menambahkan unsur-unsur yang menyuburkan tanah, seperti kalsium, magnesium, dan sulfur. Namun proses ini tidaklah gampang. "Butuh waktu lama dan biaya besar," katanya.
Nur Hidayat, Rach Alida Bahaweres dan Arif Sujatmiko (Surabaya)
[Lingkungan, Gatra Nomor 35 Beredar Kamis, 13 Juli 2006]
No comments:
Post a Comment