Rabu, 15 Agustus 2007.
KPK Tangkap Kepala BPN Surabaya
Kudori telah beberapa kali melakukan pemerasan.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Jawa Timur, Kudori, Senin (13/8). Dia tertangkap tangan melakukan pemerasan Rp 675 juta kepada pemohon sertifikat. ''Kami tangkap di Hotel Summerset Surabaya, pukul 21.50 WIB,'' ujar juru bicara KPK Johan Budi, Selasa (14/8). Penangkapan ini, kata Johan, bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu mengatakan Kudori telah beberapa kali melakukan pemerasan. Berbekal laporan masyarakat yang diterima pada Kamis (9/8) itu, KPK memberangkatkan empat penyelidik ke Surabaya, Ahad (12/8). Direktur pengaduan KPK Handoyo langsung turun dalam penangkapan yang menggandeng Polda Jawa Timur tersebut. Menurut Johan, modus pemerasan yang dilakukan Kepala BPN Surabaya itu adalah intimidasi. ''Kalau tidak bayar sekian, sertifikat tidak akan jadi,'' kata Johan. Kudori mengutip Rp 15 ribu untuk setiap meter persegi tanah yang akan disertifikatkan. Dalam pemerasan kali ini, lahan y!
ang akan disertifikatkan memiliki luas 45 ribu meter persegi. Sehingga dugaan awal nilai pemerasan mencapai Rp 675 juta. Ketika ditangkap, Kudori sedang bertransaksi dengan korban. Transaksi yang sedang dilakukan adalah penyerahan uang muka, sejumlah Rp 20 juta. ''Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah uang Rp 20 juta dan berkas,'' ujar Johan. Johan tidak dapat menyebutkan secara rinci berkas apa saja yang turut disita dalam penangkapan tersebut. Kudori ditangkap bersama seorang teman yang tidak disebutkan identitasnya. Korban pemerasan juga tidak datang seorang diri. Korban, warga Keputih, Surabaya yang menyerahkan uang muka untuk mempercepat keluarnya sertifikat tanah seluas 45.000 meter persegi itu sudah menghubungi KPK sebelum penyerahan uang Rp 20 juta itu. ''Tapi, KPK bukan menjebak, karena kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penangkapan melalui koordinasi dengan Polda Jatim,'' paparnya. Setelah penangkapan, katanya, Direkt!
ur Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat melakukan koordin!
asi Kapo
lda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja di Surabaya pada Selasa (14/8) siang. ''KPK menyerahkan tersangka ke Polda Jatim untuk proses penahanan dan pemeriksaan selanjutnya. Kami juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 20 juta kepada Kepala Satuan (Kasat) Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Jatim AKBP Setija Junianta,'' katanya. Kasat Pidkor Polda Jatim AKBP Setija Junianta mengaku pihaknya sejak Senin (13/8) malam hingga Selasa telah memeriksa Kepala BPN Surabaya dalam perkara pemerasan untuk pengurusan sertifikat. ''Pemeriksaan dilakukan Kanit IV Sat Pidkor Polda Jatim Kompol Hadi Utomo sejak Senin (13/8) malam dan sampai Selasa (14/14/8) pukul 18.00 WIB belum selesai. Mungkin sampai nanti malam,'' paparnya. Ia menambahkan tersangka kemungkinan akan dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b UU Korupsi 12/2001 jo UU 31/1999 dan pasal 11 UU 20/2001 tentang Kepegawaian. ''PNS kan dilarang menerima sesuatu yang terkait dengan jabatannya. Kalau dilakukan berarti dia melakukan g!
ratifikasi, sehingga dia tergolong melakukan korupsi juga,'' ungkap Setija. Fakta Angka Rp 20 juta Uang yang diserahkan korban kepada Kepala BPN Surabaya ketika ditangkap KPK.
(ann/wot )
No comments:
Post a Comment