Jumat, 27 Mei 2005.
Karyawan PLN Tak Tahu Dapat Bonus 1,5 Kali Gaji
Arin Widiyanti - detikcom
Jakarta -
Karyawan PLN banyak yang tidak tahu jika mereka menerima bonus (tantiem) sebesar 1,5 kali gaji seperti yang disampaikan Direktur Transmisi dan Distribusi PT PLN Herman D Ibrahim.
"Karyawan tidak tahu kapan bonus itu dibagikan. Selama ini memang kami menerima upah jasa produksi karena prestasi, tetapi tidak tahu jika itu dana tantiem," kata Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja PLN M. Yumon Lubis kepada detikcom, Jumat (27/5/2005).
Toh, jika karyawan menerima bonus 1,5 kali gaji tak bisa membuat kasus pemberian bonus ke jajaran direksi dan komisaris batal demi hukum. Sebab, lanjut Lubis, UU perseroan sudah jelas bahwa bonus diberikan kalau ada laba. "Tapi saat ini tingkatannya masih rugi, jadi jelas ini korupsi," kata Lubis.
Dikatakannya, pembagian bonus dengan alasan karena prestasi menurunkan kerugian dari Rp 6 triliun tahun 2002 menjadi Rp 3,5 triliun pada tahun 2003 perlu dikaji. "Jangan lupa tahu 2003 terjadi kenaikan tarif listrik 3 kali masing-masing 6 persen. Jadi ada tambahan 18 persen," ujar dia.
Setelah mempelajari berbagai aspek itulah, DPP SP PLN mendatangi Kejagung untuk minta klarifikasi hukum apakah bonus itu ilegal atau tidak. Kalau legal kenapa mereka tidak dapat. Namun, kalau legal usut secara hukum. "Beruntung Kejagung bertindak cepat sehingga sekarang sudah ada di penyidik karena ada unsur korupsi," tambahnya.
(
san
)
No comments:
Post a Comment