Cari Berita berita lama

Republika - Buat Paspor Bisa Dimana Saja

Kamis, 10 Agustus 2006.

Buat Paspor Bisa Dimana Saja












JAKARTA -- Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam pembuatan dokumen keimigrasian, yaitu paspor. Semua orang bisa membuat dan memperpanjang dokumen itu di kantor pelayanan Imigrasi mana pun tanpa tergantung lokasi asal kartu tanda penduduk (KTP) seseorang. ''Bagi yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, anda bisa perpanjang di setiap kantor imigrasi seluruh Indonesia,'' kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Rabu (9/8). Setiap warga negara Indonesia bisa melakukan pengurusan dokumen tersebut tanpa terikat pada yurisdiksi KTP yang dimilikinya. Selama ini, kebijakan pembuatan dan perpanjangan paspor itu hanya dapat dilakukan berdasarkan yurisdiksi KTP dan di kantor imigrasi di daerah yurisdiksi KTP tersebut di daerah. Sekarang, setiap orang bisa melakukan proses itu di setiap kantor imigrasi (kanim) yang tersebar di 103 tempat dalam wilayah Republik Indonesia. wed Tiga Remisi Khusus untuk Narapidana JAKARTA -- Departe!
men Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan berupa remisi khusus untuk para narapidana perempuan, lanjut usia (lansia), dan anak-anak. ''Remisi khusus ini diberikan karena mereka merupakan kelompok rentan dalam perspektif HAM,'' kata Menkum dan HAM Hamid Awaluddin di Jakarta, Rabu (09/8). Remisi khusus narapida perempuan diberikan Dirjen Pemasyarakatan setiap tahun tepat di peringatan Hari Ibu pada 22 Desember. Untuk remisi khusus lansia, diberikan pada narapidana berusia 65 tahun ke atas. Remisi khusus juga diberikan pada anak-anak berusia kurang dari 18 tahun. Remisi yang diberikan tergantung pada jumlah masa pidana tahanan yang telah dilaluinya. Selain pemberian remisi, Depkum dan HAM juga mengeluarkan kebijakan dalam masa asimilasi. Selama ini, asimilasi diberikan kepada narapidana dengan masa tahanan di atas satu tahun. ''Kebijakan asimilasi juga diberikan kepada narapidana yang ditahan kurang dari satu tahun,'' sambung Hamid. Selama ini, dalam wilayah kerja Dirjen Pem!
asyarakatan, ada kebijakan remisi dan asimilasi yang ditujukan!
bagi pa
ra narapidana. Remisi yang biasanya diberikan adalah jenis umum yang diberikan setiap peringatan 17 Agustus. Remisi lainnya adalah jenis khusus dalam peringatan keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. n wed PT DKI Jakarta Sahkan SKP3 Soeharto JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto kian sulit disidangkan. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Kejaksaan Agung (Kejakgung) cq Kejari Jakarta Selatan mengenai praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto. Dengan dikabulkannya permohonan banding, maka keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tentang SKP3 pada 11 Mei lalu dinyatakan sah menurut hukum. ''Mengabulkan permohonan banding dan menolak permohonan praperadilan para terbanding,'' ujar Humas PN Jaksel Johanes Suhadi, Rabu (9/8). Johanes mengatakan, keputusan PT DKI Jakarta tersebut dikeluarkan pada Selasa 1 Agustus 2006 dengan ketua majelis hakim Basoeki dan anggota Sukid!
jan dan Tri Hertati. Menurut dia, PN Jakarta Selatan rencananya akan menyampaikan salinan putusan dari PT DKI kepada pihak termohon, yaitu Kejakgung dan pemohon yaitu Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Gemas, dan Komite Tanpa Nama (KTN). Kejakgung menyambut positif putusan pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan SKP3 Soeharto. Perintah MA untuk menyembuhkan Soeharto pun siap dijalankan. ''Sikap kita positif karena banding kita dikabulkan. Ini bukan soal senang atau tidak, tetapi itulah proses hukum,'' ujar Kapuspenkum Kejakgung I Wayan Pasek Suartha. eye
( )

No comments:

Post a Comment