Rabu, 28 Maret 2007.
Tiga Dokter di Solo Dijadikan Tersangka Korupsi
Muchus Budi R. - detikcom
Solo -
Tiga orang dokter di Solo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Progam Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS BBM) sebesar Rp 782 juta di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo.
Ketiga dokter tersebut adalah dr Dwi Priyo Hartono SpKj (Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan), dr Rukma Astuti (Ketua Tim Pengelola Dana PKPS BBM) dan dr Hendrina SpKj (Ketua Tim Verifikasi Dana PKPS BBM). Dari dana Rp 2,2 miliar, dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp 782 juta.
Dengan penetapan status tersangka kepada ketiga dokter itu, hingga saat telah terdapat empat orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dr Siti Nur Aini, (direktur RSJ Solo) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Surakarta, Momock Bambang SH, mengatakan ketiga pejabat RSJ ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan. "Ada kemungkinan tersangka akan bertambah lagi," jelas Bambang di Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (28/3/2007).
Dari pemeriksaan, diketahui, Dwi Priyo Hartono yang saat itu menjabat Plh Direktur RSJ Solo berperan dalam pengajuan data defisit RSJ. Defisit yang diajukan terjadi pada November - Desember 2002, Januari 2003 - Desember 2004, dan September - Desember 2004.
Namun, belakangan diketahui defisit yang dilaporkan itu tidak pernah terjadi di RSJ Solo. Sedangkan Rukma yang saat itu menjadi Ketua Tim Pengelola Dana PKPS BBM dan dr Hendrina selaku ketua tim verifikasi dana PKPS BBM berperan dalam penandatanganan data defisit.
"Tanpa ada tanda tangan itu mereka, dana PKPS tidak akan cair. Sedangkan dr Siti Nur Aini memiliki dua peran dalam kasus ini yaitu menyetorkan dana PKPS BBM ke pos pendapatan Pemprov dan perlengkapan data defisit," papar Momock.
Momock mengatakan dalam waktu dekat para tersangka tersebut akan dipanggil untuk diperiksa. Namun dia mengatakan pihaknya sejauh ini belum berencana menahan keempat pejabat RSJ Solo tersebut.
Menurut Momock, berkas perkara keempat tersangka nantinya akan dipisahkan (split), sedangkan dalam pelimpahannya ke pengadilan nantinya akan dilakukan secara bersama.
(
mbr
/
ary
)
No comments:
Post a Comment