Cari Berita berita lama

Republika - Bawasda Temukan Penyimpangan Dana di SDN Sukasari 5

Kamis, 31 Mei 2007.

Bawasda Temukan Penyimpangan Dana di SDN Sukasari 5












TANGERANG -- Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Tangerang menemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana di Sekolah Dasar Negeri Sukasari 5 Tangerang. Bawasda juga menilai ada ketidaksesuaian prosedur pengelolaan anggaran yang dilakukan oknum kepala sekolah dasar itu. Kepala Bawasda Kota Tangerang, Muhtarom menyebutkan, temuan tersebut sesuai dengan pemeriksaan pihaknya terhadap oknum kepala sekolah berinisial DW akhir 2006 lalu. "Pelanggaran yang dilakukan dari sisi kepegawaian dan administrasi," ujar Muhtarom, Selasa 29/5. Pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur ini, yaitu kursus Bahasa Inggris Rp 45 juta, kursus komputer Rp 9,2 juta, kursus sempoa Rp 12,5 juta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Rp 135 juta, dan dana Penerimaan Murid Baru (PMB) sebesar Rp 76 juta. Terkait pelanggaran administratif yang dilakukan DW, Bawasda telah merekomendasikan agar yang bersangkutan dikenakan sanksi. "Sanksi itu pun telah dilaksanakan oleh Dinas terkait,!
" imbuhnya. Sanksi-sanksi yang telah dikenakan kepada DW, yaitu dalam bentuk mutasi ke SD Negeri Cikokol 2, penundaan gaji berkala, dan ketidaknaikan pangkat. Terkait dana yang telah digunakan untuk tujuan yang tidak jelas, Bawasda telah meminta DW untuk mengembalikannya kepada para orang tua murid dan kas sekolah. Menindaklanjuti masalah tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat kepada DW akhir tahun lalu. Namun, hingga kini, DW belum mengembalikan dana terkait. Menurutnya, jika batas waktu bagi DW untuk mengembalikan dana tersebut hingga dua tahun. "Namun, kami mengharapkan secepatnya." Ihwal dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepala SDN Sukasari 5, Muhtarom mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan memeriksa sisi kepegawaian. "Di luar itu bukan kewenangan kami." Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Zainuddin menilai, berbagai pungutan yang ada sekolah unggulan tersebut masih bersifat wajar. Dikatakan wajar karena mendapat dukungan dari para orangtua siswa yang!
tergabung dalam komite sekolah. Untuk pungutan wajib sekolah !
Rp 1,5 j
uta hingga Rp 3 juta, Zainudin menjamin tidak terjadi di SDN Sukasari 5. Hari ini (Rabu, 30/5), orang tua murid didampingi Indonesia Corruption Watch (ICW) akan bertemu dengan Komisi B DPRD Kota Tangerang. Mereka juga akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. c52
( )

No comments:

Post a Comment