Jumat, 15 Juni 2007.
Adakah Kewajiban Zakat Terhadap BPIH
Akhir-akhir ini menjelang pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (dulu bernama ONH), banyak pertanyaan yang diajukan: apakah dikenakan kewajiban zakat pada BPIH itu? Pertanyaan ini diajukan karena menurut para calon jamaah haji, mereka diminta oleh oknum tertentu untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dan ini terjadi di mana-mana. Bisa dibayangkan, berapa miliar uang itu akan terkumpul. Dan karena oknum yang meminta itu tanpa disertai dengan surat resmi (misalnya surat edaran dari instansi terkait), dan tanpa bukti penerimaan yang resmi pula, maka sudah bisa dibayangkan akan ke mana larinya uang tersebut. Suatu hal yang sangat menyedihkan apabila hal ini terjadi dan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, karena pasti setiap jamaah haji akan berusaha melunasinya, takut dan khawatir tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji. Kondisi psikologis inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi disertai dengan pernyat!
aan-pernyataan agamis (seperti jamaah haji harus ikhlas, ridha, bersabar agar hajinya mabrur, dan lain sebagainya). Dalam perspektif syariat Islam, zakat itu harus dikeluarkan pada saat menerima, bukan pada saat membayar atau mengeluarkan uang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam firman Allah SWT QS. Al-An'am: 141:" ...dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada saat panen/menuainya..." Misalnya ketika seseorang menerima penghasilannya sebesar Rp 25 juta, maka pada saat itu keluarkan zakatnya 2,5 persen. Tetapi apabila seseorang membeli rumah seharga Rp 100 juta, maka tidak dikenakan kewajiban zakat, kecuali kalau uang tersebut belum dikeluarkan zakatnya. Demikian pula BPIH tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau memang uang tersebut belum dikeluarkan zakatnya. Dan ketika dikeluarkan zakatnya pun, harus resmi diberikan kepada Badan Amil Zakat, disertai dengan bukti penerimaan yang bisa dipertanggungjawabkan dan disertai dengan surat edaran resmi dari pemerintah. Hal i!
ni sejalan dengan UU No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat. K!
ita berh
arap keinginan kuat pemerintah (dalam hal ini Departemen Agama) yang kini sedang gencar-gencarnya memberantas kegiatan korupsi dan berbagai bentuk penyelewengan, harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, apalagi yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Berikanlah kemudahan kepada para calon jamaah haji dan penjelasan yang transparan mengenai hak dan kewajiban mereka agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan penuh keikhlasan, baik dalam proses persiapan, pelaksanaan maupun pasca ibadah haji. Semoga. Wallahu A'lam bi ash-shawab.
(KH Didin Hafidhuddin (Ketua Umum BAZNAS) )
No comments:
Post a Comment