Sabtu, 3 Juli 2004.
Apartemen Mewah Dibangun tanpa AmdalTANGERANG -- Pengembang apartemen mewah di Pantai Mutiara, Dadap, Kosambi, Tangerang, tetap melanjutkan kegiatannya meskipun izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) belum ada. Sebab itu, Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang dihubungi kemarin mendesak pihak pengembang, PT Parung Harapan, segera menyelesaikan perizinan itu.
Proyek perumahan mewah di pinggir pantai ini akan memakan lahan sekitar 275 hektare. Di lahan itu nantinya akan dibangun perumahan bertipe cluster, taman, dan pantai. Lahan untuk perumahan diperkirakan akan memakan lahan 145,7 hektare, sisanya untuk sarana dan prasarana. Lokasi perumahan ini juga dilengkapi dengan marina per kanal tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
Hanya saja proyek ini menjadi sorotan karena dinilai akan menimbulkan berbagai persoalan di Tangerang. Masalahnya, dalam rancangannya untuk mewujudkan proyek ini pengembang harus menimbun laut (reklamasi) seluas 150 hektare. Selain itu mereka juga harus menguruk rawa-rawa seluas 125 hektare.
Di rawa-rawa ini terdapat hutan bakau, kawasan tambak, dan hutan pantai. Tentu dua persoalan itu dianggap akan berdampak pada lingkungan hidup. Diperkirakan jika hutan bakau ini dibabat maka ancaman banjir akan segera menjadi persoalan baru di Tangerang.
Sebab itu, warga setempat tak setuju dengan kehadiran proyek ini. Begitu juga dengan pemerhati lingkungan hidup di wilayah Tangerang. Kendati demikian, pihak pengembang tetap mengurus izin untuk proyek tersebut.
Semula disebutkan, pihak pemerintah provinsi cenderung menolak izin amdal pihak pengembang ini, sebab harus mendapatkan klarifikasi dari Departemen Perhubungan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Komisi Amdal Pemerintah Kabupaten Tangerang tentu tak gegabah memberikan izin. Mereka berkaca pada Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang dituding sebagai salah satu penyebab banjir di kawasan sekitar perumahan tersebut. Sebab itu, izin amdal sampai kemarin belum turun.
Kendati demikian, pihak pengembang tetap saja melangkah dan mulai mengerjakan proyek tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Deden Sugandhi, yang didampingi Kepala Seksi Amdal, Deddy Kasyanto, menyatakan tidak tahu-menahu masalah itu. "Kami tak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin untuk menguruk pantai," kata Deden.
Pengurukan laut, menurut Deden, haruslah memenuhi dokumen amdal sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 1979 tentang Jenis Kegiatan Wajib Amdal dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Namun, dokumen itu tidak pernah dilengkapi," kata Deden.
Pengawas Proyek Pantai Mutiara Dadap, Deri Kurnia, yang dihubungi secara terpisah mengakui pihaknya belum mengantongi izin amdal. Deri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu administrasi yang belum rampung, di antaranya amdal dan sejumlah izin lainnya.
"Tetapi, kami belum menguruk laut, yang sudah adalah mengurus akses jalan yang digunakan truk pengangkut tanah," katanya. Deri mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang termasuk di dalamnya soal izin.
Bupati Tangerang Ismet Iskandar menyatakan mendukung proyek itu. Tetapi bentuk dukungan itu lantaran meneruskan program bupati sebelumnya, Agus Djunara. "Izin lokasi sudah disetujui bupati lama, kami mendukung asal amdal dipenuhi," katanya. Padahal, sebelumnya Ismet juga yang mengatakan reklamasi pantai Dadap akan segera ditutup karena liar.
Sebab itu, Dewan Pembina Public Interest Environment Lawyer (FIEL), Karya Ersada, menyatakan akan menggugat pihak pengembang dan Bupati Tangerang. Ersada menilai sikap bupati tidak konsisten. "Kami kecewa dengan sikap plin-plan Ismet Iskandar terhadap aktivitas reklamasi di pantai Dadap," katanya, Kamis (1/6).
Ersada menilai, kegiatan yang dilakukan pihak pengembang menyalahi aturan. Aktivitas reklamasi di pantai Dadap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa proyek reklamasi harus dilakukan setelah amdal dilakukan," kata Ersada. -joniansyah/ayu cipta
No comments:
Post a Comment