Rabu, 12 September 2007.
64 Seragam Petugas Dishub Gadungan Disita
BEKASI -- Tak ada rotan akar pun jadi. Tak berhasil menjebloskan oknum Dishub gadungan ke sel tahanan, 64 seragam Dishub Kota Bekasi disita petugas. Puluhan seragam Dishub itu biasa dikenakan petugas gadungan untuk memungut retribusi secara ilegal di jalan-jalan di wilayah Kota Bekasi. Puluhan seragam itu disita pihaknya dari 32 titik retribusi liar di seluruh wilayah Kota Bekasi. "Tiap titik retribusi liar itu biasanya ditempati dua petugas Dishub gadungan," kata Rayendra, Senin (10/9). Diakui Rayendra, pihaknya belum bisa menerapkan hukum terhadap para pelaku penarikan retribusi liar tersebut, dengan alasan belum adanya undang-undang. Sehingga saat ini kepada mereka yang terjaring hanya dilakukan pemeriksaan serta hanya dimintai keterangan. "Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan kegiatan itu lagi." Namun ke depannya, ia telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tidak segan-segan mengamankan pelaku pungli mengatasnamakan Dishub.!
Rayendara menambahkan, penertiban terhadap petugas gadungan itu telah dilakukan selama sebulan terakhir. Hal ini berdasarkan laporan pengemudi yang selama ini resah karena kerap dikenakan retribusi liar. "Sekarang pun kita masih akan melakukan penertiban retribusi liar itu." Hal ini karena titik penarikan retribusi liar di Kota Bekasi mencapai hampir 300 titik. Padahal, dari catatan Bidang Pengendali Operasi Dishub Kota Bekasi, jumlah retribusi resmi di Kota Bekasi yang sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi hanya ada 107 tempat retribusi. Artinya, masih ada sekitar 200-an tempat retribusi ilegal yang belum ditertibkan. Menurut dia sejauh ini wilayah yang telah ditertibkan yakni di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Pondok Gede, dan Bekasi Utara. Namun diakui Rayendra jika praktik penarikan retribusi ilegal itu terdapat di hampir seluruh kecamatan di Kota bekasi. Para petugas gadungan tersebut menarik retribusi dari pengemudi angkutan umum, mobil boks, serta kendaraan truk pen!
gangkut barang. Akibat praktik retribusi ilegal itu Pemkot Bek!
asi kehi
langan PAD hingga miliaran rupiah per tahunnya. Sebab, dari satu titik pungli itu, petugas gadungan tersebut bisa meraup Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per hari. Padahal Dishub hanya menargetkan sekitar Rp 500 juta per tahun dari retribusi resmi. Kabag Tata Usaha Dishub Kota Bekasi, Hasbullah menambahkan, selama ini pihaknya kekurangan personel di lapangan. Khususnya petugas untuk bidang lalu lintas. Sehingga pengawasan jalan raya selama ini tidak optimal. Para petugas Dishub gadungan tersebut biasanya menggunakan karcis retribusi palsu. "Mereka hanya bermodalkan seragam Dinas milik Dishub. Seragam itu bisa dengan mudah dibeli di pasar.''
(cep )
No comments:
Post a Comment