Sabtu, 14 Desember 2002.
Wakil Ketua MA Dilaporkan ke Ombudsman JAKARTA- Pengacara Adnan Buyung Nasution kemarin melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Taufiq ke Komisi Ombudsman Nasional. Taufiq dituding telah 'bermain kotor' dalam keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali kembali (PK) perkara perdata antara Mohammad 'Bob' Hasan dengan Didi Darwis.
Selain melapor ke Ombudsman, kuasa hukum Didi Darwis itu juga meminta Mahkamah Agung mengawasi dan mengambil tindakan terhadap mereka yang dinilai tak mengindahkan kehormatan MA dalam putusan perkara itu. "Kalau perlu, mengganti susunan majelis yang menangani perkara ini," ujar Buyung, kuasa hukum Didi Darwis itu di Jakarta, kemarin.
Menurut Buyung, putusan MA yang mengabulkan permohonan PK Bob dan PT Kiani terhadap Didi itu tak wajar. Putusan itu diambil terburu-buru tanpa melalui proses konsultasi dengan majelis hakim agung tingkat kasasi.
Kasus ini berawal ketika tahun 1992, Bob Hasan dan Didi Darwis sepakat membangun pabrik pulp PT Kiani Kertas di Kalimantan. Secara lisan, Bob menawarkan kepada Didi untuk ikut serta 10 persen dalam pembangunan dengan modal US$ 200 juta. Sebagai realisasi, Didi mentransfer sebesar US$ 20 juta. Namun, hingga 1996, rapat umum pemegang saham tak kunjung ada.
Karena tak jadi pemegang saham, Didi akhirnya mengugat PT Kiani dan Bob. Ia menuntut uangnya dikembalikan. Gugatan itu ditujukan kepada PT Kiani dan Bob. Posisi Bob adalah pihak yang membuat perjanjian dengan kliennya. Sedangkan PT Kiani sebagai pihak yang memperoleh manfaat perjanjian. "Transfer dana itu ada tanda terimanya," kata M. Rujito, kuasa hukum Didi dari kantor Buyung.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI sampai proses kasasi telah memutus Bob dan PT Kiani melakukan wanprestasi (ingkar janji). Namun, Bob dan Kiani mengajukan PK. Pada 4 Desember 2002 lalu, Taufiq sebagai ketua majelis PK meminta sidang musyawarah. Padahal, menurut informasi yang diperoleh, anggota majelis belum seluruhnya memeriksa dan memberikan pendapatnya. "Ini kan aneh," ujarnya.
Namun kata Taufiq, PT Kiani tak bisa digugat karena merupakan obyek perkara tersendiri. Sedangkan perjanjian antara Didi dengan Bob secara pribadi. "Kalau orang mengatakan, Bob Hasan adalah PT Kiani, itu nggak benar. Bob adalah komisaris dan tak bisa disamakan dengan PT Kiani. Jadi ini salah gugat" kata Taufiq, dua hari lalu. sukma
No comments:
Post a Comment