Rabu, 9 Oktober 2002.
Trans TV: RUU Penyiaran Jangan Matikan TV SwastaJAKARTA - Pemerintah diminta tidak mematikan stasiun-stasiun televisi swasta nasional yang ada saat ini dengan adanya Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru.
Hasil Tim Perumus RUU Penyiaran menyebutkan bahwa lembaga penyiaran swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas. Artinya, 10 stasiun televisi swasta dengan jangkauan wilayah siaran secara nasional yang ada sekarang harus diubah menjadi stasiun lokal dengan jangkauan terbatas.
Ishadi S.K., Direktur Trans TV mengungkapkan, televisi-televisi swasta nasional sebenarnya setuju dengan semangat untuk menghidupkan televisi swasta lokal. Tetapi tidak dengan cara mematikan televisi nasional yang sudah ada.
"Jangan sampai nanti televisi swasta nasional atau lokal tidak tumbuh, tapi siaran televisi asing seperti CNN malah masuk," kata Ishadi di Jakarta kemarin, seusai acara diskusi tentang Nasib Televisi Swasta Pasca RUU Penyiaran.
Menurut Ishadi, seharusnya televisi swasta nasional dan lokal harus saling mendukung, karena meskipun televisi nasional bisa menjangkau sampai ke daerah-daerah, televisi lokal tetap akan hidup. Dengan program siarannya yang sebagian besar diambil dari lokal, stasiun televisi lokal akan memperoleh pendapatan dari iklan-iklan setempat.
Ishadi sendiri menilai, RUU Penyiaran dibuat tanpa pemahaman masalah secara menyeluruh. RUU Penyiaran seharusnya dibuat untuk memudahkan operasionalisasi penyiaran dan karena terkait dengan bisnis, berarti harus ada hasil yang didapat untuk mengembalikan modal bagi industri penyiaran.
"Jika daerah ingin beritanya diangkat ke nasional, secara teknis bisa dibuat aturannya. Tetapi jangan sampai nasional tidak bisa masuk ke wilayah lokal," katanya.
Tetap siaran nasional
Sementara itu, Asosiasi Televisi Siaran Indonesia mengusulkan, lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta nasional dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Artinya, 10 stasiun televisi yang ada saat ini tetap melakukan siaran nasional.
Perubahan itu tercantum dalam Usulan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang disampaikan pemerintah ke DPR.
Seperti diketahui, dalam RUU Penyiaran hasil tim perumus, yang boleh menjangkau siaran ke seluruh wilayah Indonesia hanyalah lembaga penyiaran publik, yakni TVRI dan RRI. Sedangkan lembaga penyiaran swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
Sebelumnya, lembaga penyiaran swasta nasional meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi kembali RUU Penyiaran, khususnya Pasal 30 tentang Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran.
Seperti diungkapkan Manager Departemen Humas RCTI Teguh Djuwarno, stasiun televisi swasta nasional sudah menanamkan investasi di berbagai daerah berupa stasiun pancar ulang (relay). Investasi untuk satu stasiun pancar ulang dengan kekuatan 20 kilowatt untuk daya jangkau satu wilayah Jabotabek misalnya, membutuhkan dana Rp 3 miliar. Investasi itu masih ditambah lagi iuran frekuensi (biaya hak penyelenggaraan) kepada Departemen Perhubungan untuk satu stasiun pancar ulang mencapai Rp 50 juta per tahun.
Sedangkan dari sisi persoalan teknis, dengan penerapan penyelenggaran jaringan dan lokal seperti yang dimaksud dalam RUU Penyiaran, akan memakan biaya yang besar. Biaya operasional untuk siaran skala nasional mencapai Rp 50 juta per slot (jam), ditambah biaya minimal Rp 50 juta untuk harga pembelian program. Sedangkan biaya operasional untuk siaran skala daerah mencapai Rp 25 juta per slot, belum termasuk harga program.
Belum lagi, menurut Teguh, jika dikaitkan dengan Pasal 35 yang menyangkut isi siaran. Dalam RUU Penyiaran disebutkan bahwa isi siaran wajib memuat sekurang-kurangnya 60 persen mata acara yang berasal dari dalam negeri.
"Jika semua program bermuatan lokal biayanya sangat mahal dan harus ditutup dengan iklan. Masalahnya, apakah akan ada iklan yang mau membeli program yang bermuatan lokal. Ini salah satu hal yang harus dipikirkan juga," katanya.
Sedangkan yang mengatur soal stasiun penyiaran lokal, tetap tidak ada perubahan. Hasil Tim Perumus RUU Penyiaran menyebutkan bahwa stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut. imas nurhayati/grace
No comments:
Post a Comment