Rabu, 25 Mei 2005.
Lima Direktur Pabrik Tekstil Pencemar Lingkungan Divonis BersalahKARANGANYAR -- Lima orang direktur dari empat pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terbukti dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (23/5), majelis hakim menghukum para direktur pabrik tersebut dengan kurungan penjara dan denda Rp 60-75 juta.
Keempat pabrik tersebut adalah PT Sekar Bengawan Abadi Tekstil, PT Suburteks, PT Sawah Karunia Agung Tekstil, dan PT Sari Warna Tekstil. Persidangan terhadap empat pabrik dengan terdakwa para direktur masing-masing ini dilakukan serentak di ruangan yang berbeda di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Terdakwa Paulus Tanuwijaya (Dirut PT Sekar Bengawan Abadi Tekstil) divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan sembilan bulan penjara dan denda Rp 75 juta. Adapun Sugiyanto (Direktur PT Sawah Karunia Agung Tekstil) divonis lima bulan penjara masa percobaan delapan bulan penjara dan denda Rp 60 juta.
Sementara itu, Sutejo (Dirut PT Sari Warna Asli Tekstil) dihukum lima bulan penjara masa percobaan tujuh bulan penjara dan denda Rp 65 juta. Terdakwa Iwan Hartoyo (Dirut PT Suburteks) dan Aji Silvano (Direktur Pengolahan Limbah PT Suburteks) masing-masing divonis lima bulan penjara dan empat penjara dengan masa percobaan tujuh bulan penjara dan denda masing-masing Rp 70 juta.
"Mereka terbukti bersalah telah melanggar UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Terdakwa selaku direktur utama industri tekstil dengan kapasitas produksi besar telah melakukan kelalaian menjalankan operasional pabriknya. Limbah pabrik tekstil telah mencemari lingkungan karena melebihi batas baku mutu limbah cair yang telah ditentukan sehingga merugikan orang lain dan merusak lingkungan," ujar Sutriyadi Yahya, SH, Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya oleh tim JPU Kejari Karanganyar, semua terdakwa dituntut delapan bulan kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum para terdakwa masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," papar Taufiq, SH, kuasa hukum dari PT Suburteks.
Seperti diberitakan, Tim Polda Jawa Tengah telah menyidik dugaan pencemaran yang dilakukan 12 industri di Karanganyar. Empat pabrik tekstil telah divonis oleh Pengadilan Negeri Karanganyar, sedangkan delapan perusahaan lainnya hingga saat ini pengusutannya masih di tangan Polda Jawa Tengah dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami minta agar penyidikan delapan perusahaan lain yang masih dilakukan Tim Polda Jawa Tengah segera diselesaikan, sehingga bisa segera menyusul untuk dilimpahkan ke pengadilan," papar I Putu Suardjana, Kasi Pidum Kejari Karanganyar.
Hal senada juga diungkapkan Muhammad Taufiq, SH, kuasa hukum dari PT Suburteks. Ia mempertanyakan pihak penyidik yang dinilainya pilih kasih dalam menangani kasus dugaan pencemaran ini. Ia menyebut, ada perlakuan berbeda yang dilakukan tim penyidik terhadap delapan pabrik lainnya, di antaranya PT Indo Acidatama, PT Kusumahadi Santosa, PT Dunia Tex, PT Lombok Gandaria, PT Sari Warna Asli IV, dan PT Bengawan Tex.
"Kasus ini kan penyidikannya dimulai bersama-sama, tapi kenapa sejak Juni 2004 hanya empat pabrik yang disidangkan, sedangkan delapan pabrik lainnya kasusnya masih ngendon di Polda dan tidak jelas. Kami mempertanyakan keseriusan aparat penyidik, dan jangan pilih kasih. Apa karena delapan pabrik itu kelasnya pabrik-pabrik kelas kakap sehingga ada sesuatu yang dibedakan," tanya Taufiq. ANAS SYAHIRUL
No comments:
Post a Comment