Sabtu, 22 November 2003.
Pertamina Akan Bertemu Karaha Bodas Company Bulan DepanJAKARTA - Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha, Karaha Bodas Company, menyatakan bersedia melakukan perundingan dengan pemerintah Indonesia. Perundingan untuk menyelesaikan sengketa dan pembayaran klaim putusan arbitrase internasional sebesar US$ 261 juta akan dilakukan Desember mendatang.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ariffi Nawawi mengatakan, pihaknya telah menghubungi Karaha Bodas Company untuk menyelesaikan permintaan pembayaran klaim. "Pertamina dan pemerintah akan melakukan pertemuan dengan mereka di New York, Amerika, pada akhir tahun," ujarnya kemarin.
Karaha BodasCompany mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Internasional atas pembatalan proyek listrik Karaha oleh pemerintah pada 1998. Pengembang listrik swasta itu menuntut ganti rugi atas nilai proyek dan hilangnya potensi pendapatan sebesar US$ 261 juta. Pada akhir 2001, arbitrase memenangkan gugatan Karaha Bodas Company dan meminta pemerintah Indonesia membayar ganti rugi.
Menurut Ariffi, peluang menyelesaikan sengketa Karaha di luar pengadilan dinilai lebih baik dibandingkan melalui pengadilan. Karaha Bodas Company, kata dia, selalu menolak ajakan dialog yang disampaikan pemerintah. "Sekarang mereka menyatakan bersedia dialog," ujarnya.
Namun, Ariffi menolak menjelaskan agenda pertemuan yang akan dibicarakan dengan pihak Karaha Bodas Company. Dia mengatakan, pertemuan akan membicarakan masalah tawar-menawar pembayaran klaim. "Berapa besar yang akan dibayar pemerintah, saya belum tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk menyelesaikan kasus Karaha Bodas Company di luar pengadilan. Melalui cara ini, kata dia, pemerintah mengharapkan total klaim yang diajukan penggugat dapat diturunkan. "Pemerintah sudah menyatakan hanya mampu membayar sebesar US$ 111 juta dari US$ 261 juta yang diputuskan arbitrase," katanya. retno-tnr
Saat ini, Pertamina tengah memperjuangkan aset-aset pemerintah yang dibekukan di Bank of America dan Bank of New York agar bisa dicairkan. Pembekuan aset-aset tersebut atas permintaan Karaha Bodas Company karena Indonesia tidak bersedia membayar klaim. Total aset yang dibekukan sebesar US$ 650 juta hasil penjualan gas alam cair. retno-tnr
No comments:
Post a Comment