Cari Berita berita lama

KoranTempo - Kesalahan Pencatatan Laporan Kimia Farma 2001 Termasuk Tindak Pidana

Selasa, 5 November 2002.
Kesalahan Pencatatan Laporan Kimia Farma 2001 Termasuk Tindak Pidana JAKARTA--- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal.

"Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan menyesatkan," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon kepada wartawan di sela-sela seminar pasar modal di Jakarta kemarin.

Namun demikian, Robinson melanjutkan, untuk lebih meyakinkan lagi bentuk pelanggarannya yang spesifik, Bapepam yang dibantu pihak-pihak terkait masih harus terus menindaklanjuti lewat pemeriksaan yang intensif. "Pemeriksaan baik itu pada direksi Kimia Farma maupun kantor akuntan publiknya," ujar dia.

Robinson melanjutkan, hingga saat ini Bapepam sendiri masih tetap mencari bukti dari kesalahan pencatatan laporan keuangan Kimia Farma itu. Bukti-bukti yang sedang dicari, tuturnya, adalah kesalahan pencatatan itu apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. "Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi," kata dia.

Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara, selaku pemegang saham mayoritas mencium adanya ketidakberesan laporan keuangan itu. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001.

HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 mliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa Kimia Farma pekan lalu. Dalam rapat itu, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi juga menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.

Akuntan Melanggar?

Menanggapi siapa yang paling mungkin melakukan tindak pidana dalam laporan keuangan tersebut, Robinson menilai akuntan publik sangat mungkin terjerat tindak pidana dalam kasus pencatatan laporan keuangan.

Tapi dalam kasus Kimia Farma, tuturnya, persoalannya adalah HTM sebagai akuntan publik adalah pihak yang memeriksa dan sekaligus yang melaporkan adanya kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan tersebut.

Justru kalau akuntan publik tidak melaporkan temuan itu, tutur Robinson, akuntan itu bisa dikenai pidana. Karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. "Jadi tentu masih ada hal-hal lain yang masih dalam batas kabur dan tersembunyi (siapa yang paling bertanggung jawab), " kata dia.

Sejauh ini Ludo Vicus Sensi auditor HTM yang mengaudit Kimia Farma belum berhasil dimintai konfirmasi. Telepon selulernya ketika dihubungi Koran Tempo tidak diangkat sama sekali.

Namun, dalam paparan publik Kimia Farma belum lama ini, Ludo mengatakan, penyajian kembali laporan keuangan Kimia Farma Tbk dikarenakan terdapat kesalahan pencatatan yang mendasar. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan audit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. "Kami juga telah melaporkan kesalahan itu kepada Kimia Farma, Bapepam dan pemegang saham," kata Ludo saat itu.

Sementara itu, Direktur Kimia Farma Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi dan data ke Bapepam."Saya tidak tahu hasilnya. Yang jelas kami sudah dimintai informasi," kata Syamsul kemarin.

Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi memastikan HTM ikut bersalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan Kimia Farma.

Karena, menurut dia, sebagai auditor independen, HTM seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.

"Bukan malah membiarkannya," kata Laksamana.

Dia juga menjelaskan, atas tindakan HTM sebagai auditor harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.

"Kami akan menjatuhkan sanksi dengan melarang seluruh BUMN menggunakan jasanya," ujar Laksamana. (yura syahrul/padjar/setri yasra)

Akuntan Dilarang Rangkap Jabatan

Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) tentang larangan rangkap jabatan kantor akuntan publik akan segera diberlakukan 2-3 minggu mendatang. Isinya, kantor akuntan publik dilarang memberikan jasa audit sekaligus jasa keuangan lain kepada perusahaan publik yang sama. Gunanya untuk menghindari benturan kepentingan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam sudah setuju.

"Subtansinya sudah oke. Tinggal saya formulasikan, " kata Robinson kemarin.

Menurut dia, dengan ketentuan itu, auditor di pasar modal yang sudah memberikan jasa audit dilarang menjadi penasehat keuangan kepada emiten yang sama. Pembatasan jabatan itu, lanjut dia, merupakan salah satu dari dua perubahan yang akan dikeluarkan dalam peraturan standar akuntansi dan keterbukaan di pasar modal.

Nantinya peraturan ini, lanjutnya, dapat saja disebut peraturan independensi akuntan, yang berisi pembatasan pemberian jasa akuntan.

Desakan bagi pembatasan jabatan akuntan publik di perusahaan yang sama, sepertinya sebagai akibat kasus dugaan penggelembungan laporan keuangan tahun 2001 milik PT Kimia Farma Tbk, beberapa waktu lalu.

Kantor akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa yang menjadi auditor perusahaan itu, menemukan kesalahan pencatatan dan menyajikan kembali (restated) laporan keuangan. Laba bersih yang semula Rp 132 miliar, dikoreksi menjadi Rp 99 Miliar. Kantor akuntan publik itu dituding telah melakukan kesalahan dan merekayasa laporannya. (yura syahrul)

No comments:

Post a Comment