Selasa, 27 Januari 2004.
Kampanye dan Penyimpangan KekuasaanMenjelang tahapan kampanye, hampir semua media massa nasional dan daerah menyorot perilaku penyimpangan birokrat yang sudah mulai tampak dengan berbagai bentuknya. Gejala seperti ini tampaknya pengulangan dari gejala yang sama pada pemilu-pemilu sebelumnya. Bedanya, pada pemilu-pemilu masa Soeharto penyimpangan birokrat didominasi oleh satu peserta pemilu yang mendapat dukungan penuh dari penguasa, sekarang sudah mulai menyebar.
Yang masih tetap sama adalah pola-pola penyimpangannya masih yang itu-itu juga, seperti pemberian sumbangan pemerintah dengan kamuflase seakan dari partai politik tertentu, monowarna ranah publik maupun privat, baik di pohon, gedung, seragam, buku pelajaran, dan sebagainya. Penyimpangan dengan melakukan kampanye pada acara resmi pemerintahan juga dilaporkan terjadi. Semua itu hanya contoh bahwa menjelang Pemilu 2004 pengawasan terhadap birokrat atau pejabat yang menyimpang mesti dilakukan secara serius mengingat sifatnya yang destruktif bagi demokrasi.
Jika penyimpangan kita fokuskan pada tahapan kampanye, perlu dilihat adakah landasan hukum yang membatasi gerak langkah penyimpangan ini? Setidaknya ada empat potensi penyimpangan birokrat yang mesti diantisipasi karena merugikan pelaksanaan pemilu, terutama peserta pemilu lain dan juga pada gilirannya rakyat pemilih. Keempat potensi penyimpangan itu adalah perlakuan tidak adil pada penggunaan fasilitas umum, pelibatan dan pemberian pengaruh pada bawahan, penyalahgunaan fasilitas negara, dan pemberian sumbangan ilegal.
Penyimpangan pertama adalah berkaitan dengan perlakuan tidak adil pada penggunaan fasilitas umum. Penyimpangan ini terjadi ketika pejabat pemerintahan pada berbagai tingkatan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum. Menurut Pasal 73 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2003, ada tuntutan bagi pemerintah di setiap tingkatan untuk memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Penyimpangan pertama tadi juga dapat berupa pemberian kesempatan bagi partai politik atau peserta pemilu perorangan untuk menggunakan fasilitas pemerintah. Ini sesuai dengan Pasal 74 huruf g merupakan pelanggaran yang dapat diancam sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelaku kampanye, tapi bagi pejabat pemerintah yang memberi kesempatan penggunaan fasilitas tadi memang sanksinya tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu ini.
Memang benar bahwa banyak pejabat pemerintah dari pusat hingga ke daerah berasal dari partai politik, kadernya, atau setidaknya didukung partai politik tertentu sehingga mendapat jabatan publik. Meski demikian, dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan asas jujur dan adil, pejabat pemerintah itu tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk memberi keuntungan politis bagi partai politiknya dalam kampanye dan merugikan partai politik lainnya. Jadi, seharusnya mereka dapat membedakan peran selaku orang pemerintahan dengan peran sebagai peserta pemilu. Tentu saja ini membutuhkan jiwa kenegarawanan yang tinggi serta moralitas yang bersih.
Khusus dalam konteks Kepala Daerah, kalaupun mau dicari landasan yuridisnya kita dapat pula melihat pada Pasal 48 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan masyarakat lain.
Penyimpangan kedua berkaitan dengan pelibatan dan pemberian pengaruh pada bawahan. Seperti telah ditegaskan dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e dan f UU No. 12/2003 bahwa dalam kampanye ada larangan melibatkan pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta larangan melibatkan kepala desa. Ketentuan senada juga terdapat pada ayat (3) dari pasal yang sama yang menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilu.
Maksud larangan-larangan di atas memang untuk tetap mendudukkan para pegawai negeri dalam posisi yang netral (berbeda dengan masa Orde Baru dulu). Tetapi, saya pikir ini juga untuk menghindari penyalahgunaan posisi untuk kepentingan peserta pemilu tertentu.
Praktek penyimpangan seperti ini tampaknya mesti diwaspadai karena mereka adalah aparat negara, bukan aparat partai politik. Posisi mereka tetaplah harus netral dan tidak boleh menyalahgunakan posisi atau jabatannya untuk menjadi mesin pemenangan partai politik tertentu. Sanksi yang ada--berupa penghentian kampanye selama masa kampanye--seharusnya mampu mengurangi praktek curang seperti ini. Tapi, ini baru benar-benar efektif jika KPU di semua tingkat benar-benar tegas menegakkan aturan ini. Tentu saja peranan pengawas pemilu menjadi sangat penting di sini.
Potensi penyimpangan juga besar, yakni dalam pemberian pengaruh atau bahkan tekanan kepada bawahan untuk memenangkan peserta pemilu tertentu. Pengaruh atau tekanan itu bisa berupa janji promosi, pemberian materi, hingga ancaman terhadap kelangsungan karier. Ini memang praktek-praktek curang yang dulu biasa dilakukan. Tak tertutup kemungkinan pada Pemilu 2004 pun hal ini dijalankan mengingat persaingan begitu sengit antarpartai politik.
Penyimpangan ketiga berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas negara. Tampaknya pembuat undang-undang sadar betul bahwa para pejabat yang berasal dari partai politik tertentu mempunyai potensi melakukan penyimpangan ini, sehingga jelas sekali dalam Pasal 75 ayat (2) dinyatakan bahwa pejabat negara yang berasal dari partai politik, yaitu presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dalam kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dalam hubungan dengan potensi penyimpangan di atas, pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang pada pokoknya mengatur bahwa kecuali presiden dan wakil presiden, semua pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dan keuangan negara atau daerah saat berkampanye. Presiden dan wakil presiden dikecualikan karena mesti ada pengawalan dan pengamanan yang melekat.
Sebenarnya penyimpangan terhadap ketentuan di atas bisa diawasi oleh pengawas pemilu dan sanksinya pun sudah ditegaskan dalam UU Pemilu, yakni penghentian kampanye sebagai sanksi administratif dan ada juga sanksi pidana seperti dicantumkan pada Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 74 huruf g dengan ancaman antara 1 bulan hingga 6 bulan dan atau denda Rp 100 ribu-1 juta.
Yang terakhir adalah potensi penyimpangan berupa pemberian sumbangan ilegal. Ini memang merupakan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menyatakan bahwa peserta pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari pemerintah, BUMN, dan BUMD. Mengingat banyak pejabat pusat dan daerah berasal dari partai politik, peluang penyimpangan dana kampanye ini tidak mustahil terjadi. Oleh sebab itu, pengawasan dana kampanye partai politik menjadi sangat penting. Mengingat audit terhadap dana kampanye partai politik ini baru diserahkan ke KPU sekitar tiga bulan setelah pemungutan suara, maka akan menjadi sangat penting jika masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan ini kepada pengawas pemilu sehingga dapat diantisipasi sejak awal.
Sebagai penutup mungkin perlu ditegaskan lagi bahwa pada pelaksanaan kampanye terdapat sejumlah penyimpangan dari para oknum pejabat pusat dan daerah yang mesti diantisipasi. Kesadaran dari para pejabat yang berasal dari partai politik untuk memilah antara jabatan dan posisinya di partai politik menjadi sangat penting. Sama pentingnya dengan sikap profesional, tidak memihak, dan tegas dari para pengawas dan penegak hukum yang diperintahkan oleh undang-undang untuk mengawal aturan main pemilu. l
Topo Santoso
Anggota Panitia Pengawas Pemilu
No comments:
Post a Comment