Senin, 4 Maret 2002.
Negosiasi Setelah Pemenang DiumumkanJAKARTA - Berdasarkan dokumen tender, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) baru bisa melakukan negosiasi atas terms and conditions (persyaratan dan kondisi) dalam perjanjian jual beli (Sales and Purchasing Agreement/SPA) PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), setelah pemenang tender ditetapkan.
Dalam dokumen tender penjualan BCA yang dibagikan Merrill Lynch dan Danareksa Sekuritas---selaku penasihat keuangan--- kepada para calon investor, yang salinannya diperoleh Koran Tempo, disebutkan bahwa negosiasi akan dilakukan BPPN dengan pemenang tender. Hal itu tertuang dalam klausul "Post Final-Bid Submissions Procedures (Prosedur Setelah Penyerahan Penawaran Akhir)" (lihat grafis).
Sehubungan dengan itu, dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa kepada setiap calon investor diminta untuk mempersiapkan tim negosiasi. Jika tim negosiasi pemenang tender ternyata tidak siap, maka, "BPPN memiliki kewenangan untuk beralih ke penawar berikutnya yang telah diseleksi (next selected bidder)."
Penegasan serupa sebelumnya diminta Ketua Badan Pengawas (Oversight Committee) BPPN Mar'ie Muhammad, dalam suratnya kepada Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, Jumat (1/3) lalu. Mar'ie meminta negosiasi dilakukan setelah pemenang tender ditetapkan, untuk menjamin proses tender berlangsung transparan (Koran Tempo, 2/3).
Dokumen tersebut kemungkinan bukan dokumen terakhir yang dibagikan kepada para bidder. Karena tanggal yang ditetapkan sebagai batas waktu penyerahan penawaran akhir (final bid) masih 21 Desember 2001. Sementara, pada kenyataannya, penawaran akhir baru dilakukan pada 28 Januari 2002.
Seperti diketahui, aturan revisi perjanjian jual beli (SPA) ini mengundang kontroversi. Ditengarai konsorsium Standard Chartered (StanChart) telah merevisi SPA-nya yang semula dikabarkan berisi berbagai persyaratan yang jauh lebih berat ketimbang Farallon.
Akibatnya, meski harga penawaran StanChart (Rp 1.780) lebih tinggi Rp 5 ketimbang Farallon (Rp 1.775), secara keseluruhan nilai yang diperoleh StanChart lebih rendah 10 poin dibandingkan Farallon. Namun kabarnya, akibat revisi SPA itu, kini StanChart unggul tipis dibanding Farallon, yang memang menolak melakukan revisi SPA dengan alasan final bid sudah bersifat final, tidak bisa diubah.
Sehubungan dengan itu, sumber yang dekat dengan Farallon mengungkapkan, kemungkinan besar Farallon tetap akan mundur dari tender BCA, jika BPPN tetap menerima revisi SPA yang diajukan StanChart. Menanggapi hal ini, Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta menyatakan, yang baru dilakukan BPPN baru sebatas melakukan klarifikasi atas SPA yang diajukan para bidder.
Berdasarkan dokumen tender tersebut, BPPN dan penasihat keuangan memang memiliki kewenangan untuk mendiskusikan guna meminta klarifikasi atas syarat-syarat yang diajukan oleh calon investor saat final bid.
Disebutkan pula BPPN memiliki kewenangan absolut untuk mengevaluasi terms and conditions dan meminta berbagai informasi tambahan sebelum pemenang tender diumumkan, termasuk memiliki hak untuk mengakhiri negosiasi dengan calon investor. "Jadi kewenangannya sangat luas. Karena itu, boleh tidaknya perubahan SPA tidak jelas. Bisa jadi memang legal, tapi apakah etis," ujar sumber tadi. metta dharmasaputra
No comments:
Post a Comment