Kamis, 23 Maret 2006.
PGI Protes Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
Muhammad Atqa - detikcom
Jakarta -
Proses penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri Nomor 1/1969 akhirnya tuntas. Namun hasilnya ternyata tidak memuaskan semua wakil majelis agama yang ikut dalam pertemuan pembahasan revisi SKB tersebut.
Malah Persatuan Gereja Indonesia (PGI) protes terhadap beberapa pasal yang disahkannya dari revisi SKB menjadi peraturan bersama dua menteri, yakni Mendagri M Ma'ruf dan Menag Maftuh Basyuni.
Pasal itu di antaranya syarat pendirian rumah ibadah yang meliputi daftar nama dan KTP penggunaan rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat.
Selain itu, perlu ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau kepala desa. Mereka akan mengadukan hal ini kepada Presiden SBY dan menilai peraturan ini tidak mencerminkan semangat Pancasila dan UUD 1945 khususnya pasal 29 mengenai kebebasan beragama.
"Dalam UUD, tidak ada pembatasan dengan jumlah dalam mendirikan rumah ibadah. Jadi ada pembatasan dalam beribadah. Ini memberikan peluang kerusuhan." kata Perwakilan PGI Lodewidijk Gultom dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (22/3/2006).
Menurut dia, apabila suatu masyarakat pemeluk agama tertentu mampu mendirikan rumah ibadah secara mandiri, maka tidak perlu ada peraturan yang mengharuskan adanya persetujuan dari sejumlah pemeluk agama lain. Juga tidak perlu ditentukan jumlah pemeluk agama yang ingin mendirikan rumah ibadah di suatu masyarakat itu.
"Dulu malah MUI minta 200-400 orang tanda tangan pengguna rumah ibadah. Lalu 100 orang dari warga setempat. Asalkan mampu membiayai pendirian rumah ibadah, bebas
saja mendirikan rumah ibadah dengan persetujuan PU dan ada IMB," ujarnya.
Gultom mengakui hanya PGI yang protes terhadap aturan pendirian rumah ibadah ini. Perwakilan Hindu, Budha, Protestan dan Islam setuju dalam sejumlah pertemuan pembahasan revisi SKB.
PGI juga tidak setuju terhadap ketentuan mengenai tempat yang digunakan untuk rumah ibadah sementara memerlukan izin. "Namanya sementara tidak perlu izin. Mau di ruko atau hotel. Kok harus ada izin dan rekomendasi," tukasnya.
Namun dia meminta agar gubernur dan bupati yang menajadi ketua dan wakil ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mempunyai keseragaman interpretasi. Maksudnya adalah setiap gubernur dan bupati harus memfasilitasi apabila dalam suatu lingkungan tertentu tidak mempunyai rumah ibadah.
Hal itu sesuai dengan pasal yang tercantum dalam aturan pendirian rumah ibadah.
"Jadi Pemda harus memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah apabila syarat pendirian rumah ibadah tidak terpenuhi." jelasnya.
(
mar
)
No comments:
Post a Comment