Rabu, 11 September 2002.
Kasus Perwira Pecandu Narkoba Dilimpahkan ke MahmilSurabaya, 11 September 2002 13:38Kasus perwira Kodam V/Brawijaya, Lettu (CHB) Tony Suhartono yang tertangkap polisi saat sedang pesta narkoba jenis Shabu-shabu (SS) di kamar 102 hotel Laguna, Malang, Jatim, Selasa (20/8) dinihari lalu segera dilimpahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil).
"Perbuatan dia tidak bisa ditoleransi lagi dan kasusnya setelah diperiksa Denpom Malang akan segera dilimpahkan ke Mahmil. Pelanggaran seperti itu tidak bisa lagi diselesaikan oleh komandannya, tapi harus melalui proses hukum," kata Kapendam Letkol (Inf) Djoko Agus, SH, MBA kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.
Perwira pertama TNI AD dari Korps Perhubungan yang masuk TNI melalui program Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) atau lulusan sarjana dan D-3 itu ditangkap tim Reserse Narkotik (Restik) Polda Jatim bersama tiga temannya (satu perempuan).
Saat itu tim Restik yang dipimpin Kabag Restik Polda Jatim AKBP Alex Sampe berhasil mengamankan barang bukti tiga poket SS, tiga biji pil ekstasi, separangkat alat pengisap SS dan puluhan keping VCD purno. Saat ini Lettu Tony masih ditahan di Denpom Malang.
Menurut Kapendam, dari hasil pemeriksaan, ternyata selama ini Tony memang suka mengkonsumsi Narkoba. Beberapa waktu lalu ia pernah tertangkap saat sedang pesta SS, namun hanya ditindak dan dibina oleh Ankum-nya (atasan hukum).
"Ternyata dia bikin ulah lagi. kalau seperti itu, tidak bisa lagi dibina oleh Ankum-nya, sehingga harus diselesaikan di Mahmil. Dari kasus pertama, dia sebetulnya sudah berada di ujung tanduk dan sekarang tidak bisa diampuni lagi," katanya.
Dikatakannya, Kodam tidak pernah melindungi anggotanya yang terlibat kasus Narkoba, karena pelanggaran tersebut justru akan memperburuk citra TNI di mata masyarakat. Karena itu pimpinan TNI tidak akan keberatan "mengorbankan" beberapa prajuritnya untuk dipecat.
"Daripada merusak citra TNI, kan lebih baik memecat beberapa orang yang terlibat Narkoba. Jangankan cuma letnan satu, mayor saja ditindak tegas kok. Kalau saya pribadi sangat keras terhadap kasus Narkoba ini karena akan merusak mental bangsa," ujarnya.
Sementara itu kasus serupa dengan tersangka Mayor Poham (anggota Kodam V/Brawijaya) kini sudah dilimpahkan ke Mahmil.
Mayor Poham yang selama ini bertugas sebagai Perwira Bantuan Madya (Pabandya) Staf Logistik Kodam V/Brawijaya ditangkap tim reserse Polwil Madura di rumahnya Jl Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Jumat (21/6/2002) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penggrebekan itu, polisi menyita 64,5 gram shabu-shabu (SS) di lemari kosmetik milik istri Poham, Ny Sarki Atmida. Selain itu juga ditemukan alat hisap SS dan uang hasil penjualan Rp1,3 juta. Diduga Poham dan keluarganya menjadi pengedar Narkoba di Sumenep. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment