Sabtu, 14 September 2002.
IAI Tingkatkan Status Badan Peradilan AkuntanJAKARTA-- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan meningkatkan status Badan Pengadilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) menjadi badan peradilan untuk semua akuntan dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin profesi akuntan.
Selama ini badan pengadilan profesi itu hanya berlaku untuk kompartemen akuntan publik, sedangkan tiga kompartemen yaitu pendidikan, manajemen dan sektor publik lainnya menggunakan mekanisme majelis kehormatan IAI.
Ketua Umum IAI Zaenal Sudjais mengatakan perombakan fungsi badan tersebut ini direncanakan menjadi salah satu agenda kongres pada akhir bulan ini. "Meskipun nanti badan peradilan profesi itu berlaku untuk semua kompartemen, keberadaan majelis kehormatan tetap dipertahankan," katanya di Jakarta, Kamis (12/9).
Majelis kehormatan itu, kata dia, akan tetap berfungsi sebagai lembaga banding untuk pelanggaran yang dilakukan anggota. "Saya kira setiap profesi memiliki ukuran tersendiri untuk menjatuhkan sanksi bagi anggotanya," katanya.
Majelis kehormatan IAI saat ini masih memiliki "pekerjaan rumah" untuk melakukan kajian atas keputusan badan peradilan profesi yang mengeluarkan sanksi kepada sepuluh kantor akuntan publik. Sebelumnya, ke sepuluh kantor akuntan publik ini dinyatakan bersalah dalam melakukan audit terhadap bank-bank berstatus beku kegiatan usaha.
Sudjais menyatakan, hasil kajian Majelis Kehormatan IAI tentang sepuluh kantor akuntan publik yang bermasalah ini akan diumumkan sebelum kongres IAI berlangsung.
Ketua Kompartemen Akuntan Publik IAI Achmadi Hadibroto dalam kesempatan yang sama mengatakan selama empat tahun kepengurusan berjalan, jenis pelanggaran profesi yang terjadi kebanyakan menyangkut akuntan publik. "Belum ada sampai saat ini yang non akuntan publik. Mayoritas berupa perselisihan, kasus pertengkaran antar auditor, dan kasus-kasus wanprestasi."
Ditambahkan Sudjais, selain perubahan status badan peradilan profesi, perombakan organisasi IAI juga dilakukan dengan peralihan sistem kepemimpinan yang selama ini dipegang oleh ketua umum ke sebuah dewan. "Pengalihan kepemimpinan ke sebuah dewan ini akan membuat organisasi lebih efisien."
Direncanakan, dewan kepemimpinan itu terdiri dari sebelas anggota, tujuh dipilih langsung sedangkan empat sisanya merupakan ketua kompartemen yang ada di organisasi profesi tersebut.
Menanggapi keberadaan profesi akuntan yang menjadi sorotan belakangan ini, Sudjais mengatakan ada kesenjangan antara persepsi dan harapan masyarakat terhadap profesi akuntan. Menurut dia, masyarakat memiliki ekspektasi yang besar terhadap peran akuntan terutama akuntan publik. "Seolah-olah akuntan publik bisa menjadi benteng terakhir kecurangan suatu entitas usaha."
Padahal, lanjut dia, akuntan publik memiliki keterbatasan ruang lingkup dan tanggung jawab. Dalam kongres IAI yang berlangsung di Jakarta nanti, kata dia, akan digunakan sebagai momentum untuk memperkecil kesenjangan itu. "Salah satunya dengan mencari bentuk upaya penegakan disiplin profesi yang sesuai dengan tuntutan saat ini," tuturnya. (yuyuk andriati)
No comments:
Post a Comment