Cari Berita berita lama

Juwono: Alutsista TNI Tak Boleh Disewakan

Kamis, 10 Januari 2008.
Juwono: Alutsista TNI Tak Boleh DisewakanJakarta, 10 Januari 2008 01:02Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menekankan, alat utama sistem senjata (alutsista) TNI seperti kendaraan tempur, kendaraan taktis, pesawat, helikopter, dan kapal, tidak boleh disewakan secara komersil.

Alutsista, kata Juwono, selain digunakan untuk membantu penanganan operasi militer seperti perang, namun juga kerap diperbantukan untuk berbagai kondisi seperti penanganan bencana.

"Dalam penanggulangan bencana, setiap alutsista TNI dapat dipergunakan, termasuk untuk angkutan sipil, kecuali dalam operasi militer, perang," katanya, di Jakarta, Rabu (9/1), menanggapi dugaan penyewaan helikopter Twin Pac TNI AU, kepada pihak Chemoil Corporate, Singapura untuk melihat lahan kelapa sawit di Pekanbaru, Riau.

Juwono menambahkan, penggunaan untuk penanggulangan bencana merupakan hak dari pemerintah dan sipil untuk menanggapi tanggap darurat bencana. "Penggunaan untuk penanggulangan bencana merupakan hak dari pemerintah dan sipil untuk menanggapi tanggap darurat bencana," katanya.

Departemen Pertahanan, lanjut Juwono, masih menunggu hasil investigasi dari TNI dan TNI AU tentang sebab musabab jatuhnya helikopter Twin Pac TNI AU yang menewaskan CEO Chemoil Corporate, Robert Chandran.

Senin (7/1), helikopter jenis Twin Pack milik Pangkalan TNI AU Pekanbaru jatuh di Desa Lubuk Agung, Kecamatan Gandar, Sikijang Mati, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Seorang penumpang, Robert Candran, warga keturunan India berkewarganegaraan Singapura, tewas di tempat, sedangkan sembilan lainnya luka berat dan luka ringan.

Kesembilan penumpang yang luka-luka adalah Kapten (Pnb) Arif Budiarto, Lettu Fernandes Pasaribu, Pratu Agung (anggota TNI AU), Michael, Alexander, Hery Kuncoro, Hendry P, Haninong, dan Andre. Seorang anggota TNI AU, Serma Buchori, selamat dari kecelakaan itu tanpa mengalami cedera sedikit pun. [EL, Ant]

No comments:

Post a Comment